JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

LP3HI Giliran Menggugat Polda Jateng dan Desak Pencopotan Busroni

Joglosemarnews/A Setiawan
   
Joglosemarnews/A Setiawan

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang ke empat pra peradilan kasus tabrak lari di fly over Manahan yang menewaskan Retnoning, Warga Kelurahan/Kecamatan Serengan, akhirnya ditunda.

Sidang yang sedianya digelar di Pengadiman Negeri (PN) Surakarta itu dipimpin oleh hakim tunggal Pandu Budiono Priyanto.

Sidang tersebut dengan agenda
pengumpulan bukti dan saksi dari kedua belah pihak.

Saksi yang di minta dari pihak pemohon tidak bisa hadir dalam persidangan dikarenakan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.

“Yang bersangkutan tidak hadir setelah dua kali pemanggilan dan tidak mengirimkam perwakilannya untuk memenuhi pemanggilan tersebut. Sehingga kami menilai sikap tersebut merupakan tindakan yang tidak menghormati institusi Pengadilan yang semestinya lebih penting dari pada kegiatan lainnya,” ujar Sigit Sudibyanto selaku kuasa hukum LP3HI.

Baca Juga :  Soal Koalisi Dengan PDIP, Gibran: Semua Bisa Dibicarakan

Demikian pula, saksi dari pihak termohon, Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Busroni tidak hadir dalam persidangan.

Oleh karena itu, LP3HI berencana melayangkan surat kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri untuk mencopot Kompol Busroni.

“Kita telah meminta kepada hakim untuk menunda sidang dengan agenda keterangan saksi ahli besok. Namun dari termohon menolak dan tidak dikabulkan juga oleh hakim. Padahal kita juga menunjuk ahli hukum pidana dari salah satu kampus di Solo juga. Namun karena belum mendapat surat tugas dari kampus, yang bersangkutan tidak bisa hadir,” ujarnya.

Baca Juga :  PDIP dikabarkan  Bakal Merapat ke Prabowo, Begini  Reaksi Gibran

Sigit menambahkan, pihaknya sudah mempersiapkan berkas hari Senin (19/8/2019) setelah sidang putusan.

“Setelah sidang kami akan kembali membuat gugatan baru kepada Polda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel. Dengan alasan penggugatan kepada Kapolda Jawa Tengah masih sama dengan gugatan awal pada Polresta Solo yakni pengungkapan kasus tabrak lari,” ujar Sigit.

Sementara itu, Iptu Rini Pangestuti selaku Kuasa Hukum Polresta berharap semua pihak menunggu putusan besok.

“Sidang pra peradilan kan waktunya pendek
Yang jelas kita sudah menperlihatkan bukti pada saat sidang dan hari ini saksi tidak ada yang hadir maka sidang dibatalkan,” ujar Rini. A Setiawan

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com