JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

M Nasir: Perlu Revisi Aturan Sebelum Berdayakan Rektor Asing

tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gagasan untuk mempekerjakan rektor asing di tanah air telah menimbulkan pro kontra di kalangan bawah, termasuk kalangan rektor sendiri.

Terkait dengan hal itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani mengatakan tidak sembarang rektor dari luar negeri bisa menjabat di Indonesia.

Namun, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi rektor asing agar bisa bekerja di Indonesia.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

“Ada banyak,” kata Puan di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Sementara itu, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir menyebutkan, salah satunya adalah memiliki jaringan yang baik.

“Jadi jangan hanya mencari pekerjaan di sini,” kata Nasir.

Kriteria kedua adalah berpengalaman memimpin perguruan tinggi di luar negeri. Kriteria ketiga adalah publikasi atau riset rektor asing tersebut mampu meningkatkan kualitas perguruan tinggi yang dipimpinnya.

“Kriteria itu minimal,” ujarnya.

Baca Juga :  Banjir dan Tanah Longsor di Bandung Barat, 9 Orang Hilang dan 300-an Warga Ngungsi

Adapun dalam pemilihan rektor asing, Nasir berharap akan ada mekanisme yang berbeda dari ketentuan yang saat ini diterapkan. Misalnya, pemilihan rektor melalui panitia seleksi.

Namun, sebelum menerapkan kebijakan tersebut, ia terlebih dulu merevisi aturannya.

“Kita enggak bisa melakukannya. Ini yang jadi masalah. Maka yang saya perhatikan ada antara peraturan pemerintah. Ya, saya lihat secara 14 peraturan saya kaji betul,” katanya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com