JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Maling Spesialis Dodos Jok Motor Diringkus Polisi. Sasar Motor di Parkiran Toko 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap pelaku pencurian yang sering beraksi diperkirakan sepeda motor.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar menjelaskan bahwa pelaku mengincar barang barang berharga yang masih tertinggal di dalam dashboard atau di dalam jok saat sepeda motor diparkir dan ditinggal pergi oleh pemiliknya.

“Pelaku yang berhasil ditangkap adalah SDY (50) warga Jalan Sutoyo Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap“ ungkap Kasat Reskrim dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Dari penagkapan pelaku petugas berhasil menyita Uang tunai 2 ratus ribu rupiah hasil penjualan HP serta 2 dompet warna hitam yang berisi surat surat penting seperti KTP, STNK dan bebrapa kartu ATM milik beberapa korban.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Penangkapan pelaku berdasarkan atas laporan Priyono warga Kebonmanis, Cilacap Utara yang pada hari Kamis, Tanggal 11 Juli 2019 sekira pukul 12.30 WIB kehilangan HP miliknya yang disimpan di dashboard sepeda motor. Pencurian terjadi saat motor ditinggal parkir di depan toko Berkah Jaya Snack Jalan Rawabendungan Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap.

Agus warga Jalan Kendeng Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap juga diambil dompet nya oleh pelaku yang saat itu disimpan didalam bagasi jok sepeda motor dan diparkir daerah PPC Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Dari olah TKP dan informasi masyarakat petugas berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang berada Pantai Kamulyan Cilacap Selatan.

“Modus operandinya pelaku mengincar barang berharga seperti HP atau dompet yang tertinggal di dalam bagasi jok atau dashboard sepeda motor saat diparkir pemiliknya” ungkap Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Senin (26/8/2019).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com