JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Masih Ada 849 Situs Penyebar Hoax, Blokir Internet di Papua Masih Dilanjutkan

   
Ratusan massa Aliansi Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme melakukan aksi solidaritas untuk West Papua di Markas TNI AD menuju Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/8/2019)/tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Meski kondisi di Papua dan Papua Barat berangsur-angsur membaik, namum Kementerian Komunikasi dan Informatika maaih menemukan sebanyak 849 situs penyebar berita hoax.

Oleh karenanya, hingga sekarang blokir internet  pada layanan operator seluler di Papua dan Papua Barat masih dilanjutkan.

Hal itu dilakukan hingga situasi serta kondisi di dua wilayah tersebut benar-benar normal.

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu menjelaskan, pihaknya terus melakukan evaluasi bersama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Hingga Jumat kemarin pukul 16.00, meski situasi dan kondisi di beberapa kota dan kabupaten di Papua dan Papua Barat berangsur-angsur pulih, distribusi dan transmisi informasi hoax, kabar bohong, provokatif dan rasis masih tinggi.

Baca Juga :  Sudah 3 Kali Dapat Peringatan Keras, Giliran Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Atas Tindakan Asusila

“Setidaknya ditemukan 33 items dan total 849 url informasi hoax dan provokatif terkait issue Papua yang telah diidentifikasi, divalidasi dan diverifikasi oleh Kementerian Kominfo hingga Jumat siang,” kata Ferdinandus, Jumat (23/8/2019).

Seluruh url yang menyajikan konten hoax dan provokatif tersebut disebarkan ke ratusan ribu pemilik akun media sosial Facebook, Instagram, Twitter dan YouTube.

Meski pemerintah masih memblokir Internet, kata Ferdinandus, masyarakat di Papua dan Papua Barat masih tetap bisa berkomunikasi.

“Dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat/SMS.”

Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Tanah Papua, Kominfo mengimbau netizen di Tanah Air untuk tidak ikut mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya.

Baca Juga :  MK Kembali Terima Dokumen Amicus Curiae, Kali Ini Datang dari Asosiasi Pengacara Indonesia di AS

Begitu juga informasi yang terindikasi hoax, hasutan yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) juga diminta tak terus disebarluaskan.

Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan konten-konten terindikasi hoax ke Kementerian Kominfo melalui pesan WhatsApp di nomor 0811 922 4545 atau email di aduankonten@mail.kominfo.go.id serta melalui akun Twitter @aduankonten.

Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan tangkapan layar (screenschot) dari konten negatif atau hoax yang ingin diadukan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com