JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Masih di Jabar Setelah Video Vina Garut Muncul Video Panas Pasangan Muda Bandung, Disebar Via Instagram

ilustrasi/tribunews
   
ilustrasi/tribunews

BANDUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah belum lama ini masyarakat dihebohkan dengan kasus video Vina Garut, kini di Bandung digegerkan video adegan panas.

Video yang melibatkan warga Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, ini sempat tersebar melalui sejumlah akun Instagram.

Beruntung video syur Bandung tak sampai viral seperti video Vina Garut.

Tersebarnya video panas Bandung pasangan muda ini berawal dari kisah asmara antara seorang perempuan, WT (20), dengan lelaki berinisial DR (22).

Selama berpacaran, mereka telanjur melakukan hubungan layaknya suami-istri. Menggunakan telepon selulernya, DR rupanya merekam semua perbuatan mereka.

DR nekat menyebarkan rekaman video syur Bandung itu sebagai balasan karena tak menerima keputusan WT menyudahi hubungan mereka.

Menggunakan akun Instagram milik WT, DR menyebarkan foto-foto WT dalam keadaan bugil. Tak sampai di situ, ia pun mengunggah rekaman video syur Bandung saat mereka melakukan hubungan suami-istri.

Akibat perbuatannya, DR pun ditangkap dan diseret ke pengadilan.

Pada persidangan di Pengadilan Bale Bandung terungkap penyebaran video syur Bandung itu dilakukan DR pada Mei 2019.

DR menyebarkannya melalui tiga akun Instagram, yang semuanya mengatasnamakan WT.

“Padahal, kakak saya enggak pernah punya Instagram. Tahu-tahu ada postingan dan Instastory Instagram, isinya foto dan video kakak saya sedang berhubungan intim dengan pelaku,” ujar Mega, adik WT, saat bersaksi di PN Bale Bandung, Rabu (21/8/2019).

Baca Juga :  Dituduh Catut Nama Dosen Malaysia, Ini Bantahan Dekan UNAS

Kecurigaan mengarah ke DR karema sebelumnya DR memang pernah mengancam akan mempermalukan WT jika WT memutuskannya.

“Kakak saya sempat cerita minta putus sama dia. Tapi dia malah ngancam kakak saya. Kalau diputusin, akan dipermalukan se-Kecamatan Arjasari. Saya enggak tahu maksudnya apa, tapi setelah putus, tiba-tiba ada video itu,” ujar Mega.

Dalam video syur Bandung yang diunggah DR, kata Mega, hanya wajah kakaknya yang terlihat.

“Kakak saya enggak punya Instagram. Dia enggak pernah memposting video dan foto itu,” ujarnya.

Selain menghadirkan Mega, persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi juga menghadirkan Puput (22), teman WT.

Puput mengatakan, pada Mei 2019, ia di-follow oleh akun Instagram mengatasnamakan WT. Namun, akun itu mem-private semua unggahannya.

“Karena akun Instagramnya di-private, saya pun mem-follow IG itu. Itu sebabnya, ketika IG itu posting foto dan video (syur), saya tahu. Saya screenshoot dan saya tanyakan langsung ke korban,” ujar Puput.

Saat itulah, kata Puput, WT tahu bahwa video dan foto tersebut tersebar di instagram. Tak terima dengan perbuatan itu, WT pun melaporkan DR ke Polres Bandung. DR ditangkap tak lama setelah itu.

Kemarin DR, yang juga dihadirkan di persidangan, sama sekali tak membantah penyataan Mega dan Puput. Ia hanya terdiam sepanjang persidangan.

Baca Juga :  Sampai Rabu, MK Telah Menerima 21 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Bale Bandung, Agus R, mengatakan, yang pertama diunggah terdakwa di instagram adalah foto WT yang telanjang. Saat mengetahui foto itu dari adik dan temannya, WT sempat mengirimkan pesan pada DR agar tidak macam-macam.

Tapi, alih-alih takut, perbuatan terdakwa justru menjadi-jadi.

Terdakwa justru kembali mengunggah foto-foto bugil itu melalui akun berbeda.

Tak hanya foto, tersangka juga mengunggah video syur Bandung saat mereka tengah berhubungan intim.

“Terdakwa marah dan ingin mempermalukan WT karena menganggap saksi WT berselingkuh, tidak menepati janji untuk tetap bersama dengan terdakwa,” kata Agus.

Selain alat bukti data elektronik akun Instagram, jaksa juga menggandeng saksi ahli informasi dan transaksi elektronik. Kata jaksa, saksi ahli Denden Imadudin Soleh menilai terdakwa tidak memiliki hak untuk menyebarkan video hingga bisa dilihat oleh akun-akun lain.

“Apalagi, postingannya memuat gambar yang melanggar kesusilaan berupa hubungan seksual dan ketelanjangan,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa DR dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com