SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menjelang Pilkada Sragen 2020, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati membuat manuver mengejutkan. Yuni yang memenangi Pilkada Sragen 2016 lewat Gerindra-PKS, kini dikabarkan meminta pengampunan atau rehabilitasi dari DPP PDIP untuk bisa kembali menjadi kader PDIP.
Yuni yang sebelumnya tercatat sebagai kader PDIP saat menjabat DPRD 2009 dan maju Pilkada Sragen 2011 lewat PDIP, kemudian dipecat dari PDIP lantaran maju lewat Gerindra pada Pilkada 2016.
Permohonan rehabilitasi itu disampaikan Yuni pada Kongres PDIP di Bali, dua hari lalu. Sekretaris DPC PDIP Sragen, Suparno mengatakan permohonan rehabilitasi atau pemutihan itu sudah melalui proses sidang oleh tim dewan kehormatan partai saat kongres di Bali.
Namun saat sidang, Yuni tak bisa hadir lantaran sedang menunaikan ibadah haji. Yang hadir dalam sidang rehabilitasi adalah dirinya bersama Sekretaris DPD PDIP Jateng, Bambang Kusriyanto.
“Syarat pemutihan atau rehabilitasi memang yang bersangkutan wajib hadir di sidang. Tapi karena yang bersangkutan sedang naik haji, akhirnya kami yang hadir dan kami tunjukkan dasar surat izin bahwa sedang menunaikan ibadah haji dari Kemendagri,” papar Suparno kepada wartawan, Rabu (14/8/2019).
Suparno menuturkan sidang pengampunan Sragen, digelar kloter kedua. Yang pertama disidang adalah kasus Kudus yang diajukan oleh Wabup.
Menurutnya dalam sidang itu, ia paparkan semuanya, termasuk berkas-berkas permohonan rehabilitasi Yuni.
“Sekretaris DPD juga mengamini apa yang dilakukan sudah sesuai. Sehingga hakim sidang mengambil keputusan bahwa yang bersangkutan (Yuni) untuk membuat resume kalau ingin menjadi anggota partai (PDIP) kembali,” terangnya.
Resume itu nanti dibuat lengkap mulai kronologis dipecat dari partai hingga data lainnya. Termasuk apa komitmen ke depan ketika sudah diterima kembali menjadi kader PDIP.
Nantinya resume itu dikirim ke DPP untuk dasar DPP mengambil keputusan. Meski masih menunggu resume, Suparno meyakini 80 persen, permohonan pengampunan itu bisa diterima.
Soal kapan resume dibuat dan harus dikirim, ia menyebut DPP tak mematok tenggat waktu. Yang jelas, sesegera setelah pulang haji, mestinya yang bersangkutan harus segera membuat resume dan dikirim DPP. Wardoyo