JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Menhub Upayakan Pengemudi Ojek Online Diasuransikan

tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berupaya untuk melindungi pengemudi ojek online dengan asuransi.

Untuk itu, dia meminta perusahaan penyedia jasa ojek online berbasis aplikasi, Grab Indonesia maupun Gojek untuk memberikan asuransi kepada mitra pengemudi ojeknya.

Menurut dia, asuransi penting untuk menjamin keselamatan penumpang.

“Kita ingin roda dua juga diupayakan asuransi,” ujar Budi Karya usai bersilaturahmi dengan mitra ojek Gojek dan Grab Indonesia di kompleks lapangan parkir Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (11/8/2019).

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Sebagaimana diketahui, asuransi untuk mitra pengemudi ojek online yang tergabung dalam Gojek dan Grab Indonesia sebelumnya hanya diberikan kepada pengemudi roda empat.

Perusahaan aplikasi, khususnya Gojek, telah meneken kesepakatan kerja sama dengan PT Jasa Raharja untuk menaungi mitranya dengan asuransi.

Jasa Raharja memberikan asuransi sosial untuk korban kecelakaan di jalan raya. Besaran santunan yang diterima penumpang atau sopir dalam kecelakaan ialah Rp 20-25 juta untuk cacat tetap atau luka-luka dan Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia.

Baca Juga :  NasDem Mulai Bermanuver, PKS Tak Mau Bertemu Prabowo Sebelum Ada Ketetapan MK

Namun, asuransi belum diberikan untuk angkutan roda dua, termasuk ojek online. Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, motor bukan termasuk kendaraan umum. Meski demikian, Budi Karya berkukuh asuransi adalah kebutuhan dasar yang mesti dipenuhi.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com