JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Mirip Film Apocalypto, Pencuri Motor Nekat Terjun ke Sungai 7 Meter Demi Hindari Kejaran Warga di Temanggung. Namun Akhirnya Tertangkap Juga

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

TEMANGGUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM Kisah dramatis perjuangan pencuri menyelamatkan diri terjadi di Temanggung. Mirip film apocalypto, AR warga Desa Tlahab, Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung sempat berjuang kabur dengan terjun ke sungai dari ketinggian 7 meter untuk menghindari kejaran warga.

Namun apa daya, perjuangannya gagal. Ia akhirnya ditangkap ramai-ramai oleh warga usai beraksi mencuri sepeda motor milik salah satu warga.

Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas AKP Henny Widyanti kepada awak media mengatakan, tersangka tertangkap basah saat akan melarikan sepeda motor milik Barohim warga Lingkungan Gondang Duwur, Kelurahan Manggong, Kecamatan Ngadirejo,  Kabupaten Temanggung.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

“Tersangka melakukan aksinya seorang diri pada malam hari sekitar pukul 21.30 Wib”, terangnya dilansir Tribratanews Polda Jateng Senin (26/08/19).

Lebih lanjut, korban mengetahui hal tersebut ketika mendengar suara seperti melipat setandar.

Lalu menginjak gigi sepeda motor Honda Sonic 150 bernomor Polisi AA 2440 UN yang diparkirkan di halaman rumah.

Kemudian keluar rumah ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada di halaman rumah. Akhirnya korban lari mencari ke arah jalan kampung.

Seketika dari kejauhan ia melihat sepeda motornya sedang dibawa seseorang berjalan kaki, dengan spontan dan nada keras korban teriak “Maling Maling” sambil mengejar pelaku.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

“Merasa panik karena ulahnya diketahui oleh pemilik dan warga sekitar, tersangka langsung merobohkan sepeda motor. Kemudian lari menceburkan diri ke sungai dengan ketinggian 7 meter. Korban bersama warga menyisir sepanjang sungai dan berhasil mengamankan pelaku selanjutnya diserahkan ke Polsek Ngadirejo,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di rumah tahanan Polres Temanggung dan dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com