JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Miris, 9 Pasangan Mesum Digerebek Saat Ngamar di Kos-Kosan. 2 Pasangan Diketahui Masih Kecil-kecil 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM  Polres Sukoharjo menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan sasaran tempat kos di wilayah Kartasura, Senin (5/8/2019) malam. Ada lima tempat kos yang diuber petugas dimana dalam razia tersebut.

Hasilnya cukup mencengangkan. Sembilan pasangan mesum berhasil terjaring. Lima kos-kosan tersebut berada di wilayah Desa Gumpang dan Pabelan.

Rumah kos jadi sasaran karena terindikasi sering dijadikan tempat mesum penghuninya.

Operasi pekat tersebut dipimpin langsung Wakapolres Sukoharjo Kompol I Komang Sarjana. Satu persatu tempat kos didatangi. Masing-masing Kos Wisma Pratiwi di Dukuh Gumpang RT 03/03, Desa Gumpang, Kos Ima di Dukuh Gumpang Lor RT 02/10, Desa pabelan.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Lalu Kos Bu Muji Dukuh Gumpang Lor RT 02/10, Desa Pabelan, Kos Pak Gembong Dukuh Gumpang Lor RT 02.10, Pabelan, dan Kos Wisma Pepy Dukuh Gumpang Lor RT 02/10, Pabelan.

Saat ditemui, Rabu (07/08/2019) Wakapolres Sukoharjo I Komang Sarjana mengatakan, bahwa dari lima tempat kos yang didatangi, petugas mengamankan sembilan pasangan yang tidak memiliki hubungan pernikahan.

Ironisnya, dua pasangan diketahui masih di bawar umur dan masih kecil. Mereka berusia 17 dan 18 tahun

Satu pasangan berasal dari Sukoharjo sedang satu pasangan lainnya berasal dari Kartasura dan Boyolali.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Sedang tujuh pasangan lainnya rata-rata berusia antara 20 hingga 30 tahun. Karena tak bisa menunjukkan identitas sebagai pasangan resmi, semua pasangan tersebut diamankan oleh Petugas.

Menurut Wakapolres, operasi pekat tersebut dimulai pukul 22.00 WIB hingga 23.30 WIB. Sembilangan pasangan tak resmi tersebut lantas diamankan dan dibawa ke Polsek Kartasura.

“Mereka kami data dan diberikan pembinaan oleh Petugas. Selain itu, pasangan tak resmi tersebut juga diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi sebelum dilepaskan kembali,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com