PEMALANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berperilaku layaknya seoang ulama, seorang laki-laki berinisial HRN (48) berhasil memperdaya korbannya dengan modus meminjam dan menyewa kendaraan lalu digadaikan.
Namun aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah para korbannya melapor ke polisi.
Dalam press conference yang digelar di Mapolres hari Rabu (7/8/2019), Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengungkapkan, tersangka berpenampilan seperti ulama, sehingga yang dipinjami kendaraan merasa yakin dan percaya pada tersangka.
“Dalam melancarkan aksinya, tersangka meminjam dan menyewa kendaraan kepada korban dengan perjanjian pembayaran setiap minggu sebesar Rp 300 ribu per harinya,” ungkap Kapolres dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Hasil pengembangan yang dilakukan oleh Reskrim Polres Pemalang, ternyata tersangka telah melakukan penggelapan hingga 5 mobil.
“Lima kendaraan yang digelapkan telah digadaikan oleh yang bersangkutan, harganya bervariasi antara 30 hingga 40 juta,” ungkapnya.
Pada saat mengambil kendaraan, Kapolres Pemalang mengatakan pemegang kendaraan baik di wilayah Kabupaten Pemalang maupun luar kota bersikap kooperatif.
“Sampai saat ini kami masih menunggu apakah ada korban lain yang akan melaporkan,” katanya.
“Pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.” imbuhnya. JSnews