JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Oknum PNS Sragen Pelaku Intimidasi Agar Nyoblos PDIP di Pemilu 2019 Dijerat Pasal Pidana Umum. Kapolres: Ancamannya Hukumannya di Bawah 5 Tahun!  

AKBP Yimmy Kurniawan. Foto/Wardoyo
   
AKBP Yimmy Kurniawan. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan memastikan proses hukum terhadap WT (48) oknum PNS sekaligus Ketua KPPS di Gondang Sragen, tetap jalan. PNS yang dinyatakan bersalah oleh Bawaslu karena mengintimidasi dan mengancam warga agar nyoblos PDIP di Pemilu 2019 itu bakal dijerat dengan pasal tindak pidana umum.

“Tetap kita proses. Pasalnya kemarin pakai tindak pidana umum. Tapi pasal berapa kami enggak hafal. Yang jelas tetap kita proses,” papar Kapolres ditemui wartawan di DPRD Sragen kemarin.

AKBP Yimmy menguraikan terkait penanganan kasus itu, pihaknya sudah memanggil Kasat Reskrim. Tim juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

“Setelah kita konsultasikan dengan jaksa, masuknya tindak pidana umum,” terangnya.

Kapolres menguraikan merujuk pada pasalnya, ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Sehingga terhadap yang bersangkutan, sementara tidak dilakukan penahanan.

“Pasal yang diterapkan memang bukan termasuk pasal yang harus dilakukan penahanan karena ancamannya di bawah lima tahun,” tukasnya.

Perihal apakah yang bersangkutan bisa divonis penjara, Kapolres menyebut nantinya akan tergantung vonis hakim di pengadilan.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Seperti diberitakan, para korban belum lama ini mendesak Polres Sragen segera memproses dan menahan oknum PNS sekaligus Ketua KPPS berinisial WT (48). Pasalnya pelaku intimidasi yang sudah dinyatakan bersalah melakukan pengancaman itu, hingga kini masih bebas berkeliaran.

Desakan dilontarkan lantaran pelaku melalui kerabatnya masih terus menebar ancaman yang membuat korban makin tertekan.

Dua korban yakni ibu rumah tangga asal Dukuh Piji, masing-masing Mbah MK dan PM, itu belum lama ini kembali mendapat perlakuan tak mengenakkan mengarah persekusi dari kerabat pelaku.

Yakni didatangi kerabat pelaku dan melabrak sembari mengatakan kalimat arogan serta kasar. Aksi persekusi itu dialami beberapa waktu terakhir setelah kasus intimidasi itu diproses Bawaslu dan melimpahkan kasus itu ke Reskrim Polres Sragen.

“Kami kasihan, korban sudah tua dan terus diintimidasi. Beberapa hari lalu mereka melabrak dan bilang agak kasar. Duwitmu piro kok wani-wanine lapor polisi. Sambil nunjuk-nunjuk gitu. Namanya perempuan, digitukan kan langsung drop to Mas. Sebenarnya aparat ini bagaimana, wong sudah dinyatakan bersalah kok tapi pelakunya masih bebas dan nggak segera ditahan. Akhirnya malah nekat ngancam lagi, kami jadi nggak tenang,” papar No, salah satu kerabat MK kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (13/8/2019).

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

No menuturkan akibat labrakan itu, MK dan PM kini mengalami trauma psikis. Mereka merasa ketakutan lantaran aksi intimidasi itu akan terus dialami.

Karenanya, demi keadilan, pihaknya mendesak aparat untuk segera memproses kasus intimidasi yang dilakukan WT.

Kasus ini bermula ketika WT yang bertugas sebagai Ketua KPPS di Desa Glonggong, Gondang mendatangi korban pada malam sebelum pencoblosan atau tanggal 16 April 2019 silam.

Malam itu WT meminta korban agar mencoblos PDIP dan calon tertentu dan jika tidak mau, maka akan diboikot ketika punya hajat.

Korban yang sudah punya pilihan, menjawab jika dia sudah punya pilihan sendiri. Bukannya mereda, WT justru mengirim dua kader lagi untuk memberikan penegasan dengan kata agaj keras sehingga korban merasa ketakutan dan terancam.

Bahkan dua emak-emak itu terpaksa harus mencoblos ke TPS dengan pengawalan dari luar desa karena trauma. Wardoyo

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com