JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Operasi Kendaraan, 82 Pengendara di Grobogan Kena Tilang. Polisi Hentikan Mobil Yang Pasang Lampu Strobo 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Satlantas Polres Grobogan kembali melaksanakan operasi rutin yang digelar Sabtu (24/8/2019) di Jalan R. Suprapto, Purwodadi.

Dalam operasi ini, petugas menemukan 82 pelanggar. Hal itu dijelaskan Kasatlantas Polres Grobogan AKP I Putu Krisna melalui Kanit Turjawali, Iptu Joko Susilo.

Iptu Joko menjelaskan pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor yang tidak memasang spion pada kendaraannya serta knalpot yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi. Di samping itu, para pengendara yang telat melakukan pengesahan STNK juga ditemukan pada operasi rutin ini.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

“Pagi tadi kami melaksanakan razia di Jalan R. Suprapto, depan Simpang Lima Purwodadi. Ada 82 pelanggar yang didominasi pengendara motor yang tidak menggunakan perlengkapan seperti spion dan pemasangan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Selain itu, ada juga yang telat pengesahan STNK dan belum memliliki SIM,” ujar Iptu Joko dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Tidak hanya pengendara motor, sebuah mobil berwarna putih juga dihentikan petugas. Penghentian tersebut lantaran pemasangan lampu strobo yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar membawa kelengkapan berkendara saat mengemudikan kendaraannya.

Bahkan mendekati operasi patuh candi yang akan digelar pada 29 Agustus-11 September 2019.

“Nantinya pada operasi tersebut ada delapan sasaran yakni pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, anak dibawah umur yang mengendarai sepeda motor, mengemudikan dengan kecepatan tinggi, mengemudikan KBM dalam pengaruh alkohol, penggunaan HP saat berkendara, pemasangan lampu strobo yang tidak peruntukkannya serta melawan arus dan muatan angkutan barang melebihi kapasitas dan dimensi,” pungkasnya. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com