JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pakar Hukum Sebut Hukuman Seumur Hidup Lebih Pas Ketimbang Kebiri

Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, hukuman kebiri bisa dikatakan sebagai kekerasan dan menyalahi hak azasi manusia (HAM).

Menurut dia, hukuman seumur hidup bisa menjadi opsi yang lebih baik ketimbang kebiri kimia.

“Terhadap hukuman mati aja kita nggak setuju bahkan hukuman mati bisa dibilang tidak pas dengan HAM, bertentangan dengan HAM. Nah kebiri juga sama kekerasan juga, saya lebih setuju kalau kemudian kebiri ini diganti aja hukuman seumur hidup,” ujarnya, Senin (26/8/2019).

Baca Juga :  Jika Tuduhan Pencatutan Nama Dosen Malaysia Terbukti, Pakar: Gelar Guru Besar Dekan FEB Unas Mestinya Dicopot

Fickar lebih setuju jika hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak-anak, bak kekerasan fisik maupun kekerasan seksual, dimaksimalkan seumur hidup. Dengan demikian orang tidak lagi punya kesempatan untuk mengulangi perbuatannya.

Tidak hanya sekadar menerapkan hukuman, pemangku kebijakan juga harus menyusun produk hukum atau kebijakan yang bisa menurunkan angka pedofilia.

Meski kebiri kimia dari sisi positifnya dapat menimbulkan efek jera, ujar dia, tapi di sisi lain harus dipikirkan oleh negara supaya perilaku pedofilia  tidak berkembang.

Baca Juga :  Megawati Ajukan Diri sebagai  Amicus Curiae Dalam Sengketa Pilpres ke MK, Ini Artinya

“Artinya perlu ada juga kebijakan-kebijakan di bidang kesehatan, di bidang ilmu pengetahuan dan kedokteran, supaya sejalan dengan ancaman tadi,” ujar Abdul Fickar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelaku pelecehan seksual terhadap sembilan anak di Mojokerto, M Aris (20) dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh majelis hakim pengadilan negeri setempat. Banding terdakwa pada vonis tersebut telah ditolak Pengadilan Tinggi Surabaya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com