JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pelantikan 45 Anggota DPRD Sragen 2019-2024 Batal Digelar Hari Ini. Ini Perkiraan Jadwal Pelantikannya!

Bambang Samekto. Foto/Istimewa
   
Bambang Samekto. Foto/Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Agenda pelantikan atau pengambilan sumpah janji jabatan terhadap anggota DPRD Sragen periode 2019-2024, yang dijadwalkan Senin (12/8/2019) hari ini tadi dipastikan batal dan mundur.

Ketua DPRD Sragen, Bambang Samekto bahkan memperkirakan pelantikan baru bisa digelar 28 Agustus 2019 mendatang.

Proses pelantikan masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah, yang juga baru diusulkan hari ini.

“Dipastikan (pelantikan) mundur, karena memang proses di KPU baru selesai Jumat kemarin. Kami baru tandatangan usulan SK ke gubernur hari ini (Senin),” kata Ketua DPRD Sragen Bambang Samekto, kepada wartawan di kantornya, Senin (12/8/2019).

Bambang menguraikan, usulan SK untuk 45 anggota DPRD periode 2019-2024 ini akan dikirimkan ke provinsi untuk ditandatangani oleh gubernur. Setelah SK turun, baru proses pelantikan bisa digelar.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

“Perkiraan kami, pelantikan baru bisa dilakukan tanggal 28 Agustus. Karena proses tandatangan SK di provinsi juga memakan waktu. Apalagi semua kabupaten/kota di Jawa Tengah juga menunggu proses yang sama,” ujarnya.

Bambang mengaku sudah berkoordinasi dengan gubernur terkait kemungkinan kapan digelarnya pelantikan DPRD yang baru. Hingga akhirnya ditemukan tanggal 28 Agustus tersebut, sebagai perkiraan awal.

Menurut Bambang, molornya jadwal pelantikan ini murni karena proses di KPU yang menunggu hasil gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pleno penetapan perolehan kursi parpol dan anggota DPRD Sragen periode 2019-2024 pun baru bisa digelar oleh KPU Sragen, pada Jumat kemarin.

Ditemui terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, mengaku tidak bisa memastikan kapan SK gubernur bisa turun.

Namun mundurnya pelantikan ini tidak menjadi masalah, karena masa bakti anggota dewan lama masih berjalan sampai anggota dewan baru dilantik dan diambil sumpah.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

“Jadi meski masa tugas DPRD lama berakhir 12 Agustus 2019, namun pelantikan DPRD yang baru bisa dilakukan setelah tanggal itu,” tegas Tatag.

Ketua KPU Sragen, Minarso mengatakan pelantikan bisa saja dilakukan setelah tanggal 12 Agustus. Hal itu tidak melanggar aturan karena berdasarkan pasal 155 ayat 1 Undang-Undang 23 tahun 2014 serta Pasal 27 ayat 4 dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, disebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD baru berakhir saat anggota DPRD baru mengucapkan sumpah janji.

“Jadi dengan payung hukum tersebut, pelaksanaan sumpah janji anggota DPRD yang baru, bisa dilaksanakan setelah 12 Agustus,” terang Minarso. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com