JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pemadaman Listrik Berdampak Gugatan Hukum, KKI Desak Direksi PT PLN Diganti

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Insiden matinya aliran listrik ternyata berdampak secara hukum. Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing resmi melayangkan gugatan secara hukum serta meminta Direksi PT PLN (Persero) segera diganti.

Pasalnya, pemadaman listrik secara bersamaan di beberapa wilayah di DKI Jakarta dan Sebagian Jawa Barat serta Banten dinilai sangat fatal sehingga merugikan konsumen.

“PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat,” kata David melalui keterangan tertulis, Selasa (6/8/ 2019).

KKI melayangkan gugatannya melalui kuasa hukum, Winner Pasaribu dan Muhammad Ali Hasan, terkait perbuatan melawan hukum terhadap PT PLN (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/8/ 2019).

Baca Juga :  Jika Tuduhan Pencatutan Nama Dosen Malaysia Terbukti, Pakar: Gelar Guru Besar Dekan FEB Unas Mestinya Dicopot

Gugatan tersebut telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 454/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.

David mengungkapkan, gugatan ini dipicu oleh pemadaman listrik oleh PLN secara serentak di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang berlangsung sangat lama.

Pemadaman listrik ini, menurut keterangan PLN, disebabkan oleh pemadaman dua Sirkuit Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) 500 Kv Ungaran-Pemalang.

Menurut David, PLN telah melanggar hak subyektif konsumen yaitu hak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Akibat pemadaman listrik yang berlangsung lama, banyak sekali kerugian yang dialami konsumen.

David menjabarkan, kerugian itu seperti tidak dapat menggunakan fasilitas transportasi publik seperti MRT maupun kereta listrik.

Baca Juga :  Baru di Pilpres 2024 Ini MK Terima Amicus Curiae Paling Banyak

Selain itu,  mengakibatkan matinya binatang peliharaan seperti ikan koi, terganggunya jaringan telepon dan internet hingga matinya freezer dan mengakibatkan air susu ibu (ASI) yg disimpan rusak serta kerugian-kerugian dalam bentuk lainnya.

David juga menyayangkan pernyataan para pejabat PLN yang terkesan bercanda dan meremehkan hak-hak konsumen seperti meminta ‘pelanggan untuk ikhlas atas pemadaman listrik’ tersebut, ‘meminta bantuan transformers untuk perbaikan’, serta ‘menyalahkan pohon’ atas peristiwa pemadaman tersebut.

Menurut David sebagai Ketua KKI pernyataan PLN tersebut tidak patut dan tidak profesional serta menciderai perasaan konsumen.

“Pernyataan para pejabat PLN sangatlah tidak patut untuk diucapkan dalam kondisi di mana seharusnya PLN memberikan ganti kerugian atas pemadaman listrik yang terjadi akibat kesalahan PLN,” ungkapnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com