JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemadaman listrik secara menyeluruh di Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, Minggu (4/8/2019) membuahkan gugatan hukum dari beberapa pihak.
Salah satunya adalah gugatan class action terhadap PT. PLN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan didaftarkan Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), Rabu (7/8/2019).
“Kami datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ingin mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action,” kata Sekretaris Jenderal FAMI Saiful Anam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatan tersebut, FAMI menggugat empat pihak. Pertama PLN, kedua Presiden RI sebagai turut tergugat pertama, kemudian turut tergugat kedua Kementerian BUMN dan turut tergugat ketiga Kementerian ESDM.
FAMI menuntut lima hal dalam pengajuan gugatan class action terkait kejadian blackout itu. Di antaranya adalah meminta kerugian untuk dibayar secara bersama-sama baik oleh tergugat, turut tergugat pertama, kedua dan ketiga secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 313 triliun.
Jumlah kerugian tersebut terdiri dari kerugian materil sebesar Rp 213 triliun dan kerugian imateril sebesar Rp 100 triliun.
Pengajuan jumlah kerugian tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa PLN sudah mengakui bahwa yang dirugikan adalah masyarakat sekitar 21,3 juta dikalikan masing-masing kerugian per orang sebesar Rp 10 juta.
“Menurut kami ini sangat kecil sekali. Kami hanya meminta Rp 213 triliun untuk materil, sedangkan imaterilnya sebesar Rp 100 triliun,” kata Saiful.
Tuntutan kedua FAMI meminta kepada tergugat untuk meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang terdampak listrik padam.
Tuntutan lainnya berturut-turut adalah presiden agar melakukan audit secara menyeluruh terhadap PLN, presiden agar merombak Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN, penunjukan forum atau lembaga independen lain untuk melakukan distribusi kepada seluruh pelanggan PLN.