JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pemasuk Sabu ke Guruh Ditangkap Polres Purworejo. Dibekuk Setelah 6 Bulan Bersembunyi 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM Satresnarkoba Polres Purworejo berhasil menangkap DPO perkara Narkotika. Sapto Mundakir, warga Kelurahan Tidar Utara, Rt. 02 Rw. 09 Kecamatan Magelang Selatan, Magelang diamankan oleh Satreskrim kemarin.

Tersangka diciduk saat memberikan narkoba kepada Guruh Wibowo Bin Bambang Sutejo yang saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan negeri Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong melalui Kasatresnarkoba Polres Purworejo AKP Swasana dalam konferensi persnya tadi siang mengatakan tersangka sudah diburu sejak bulan Februari lalu.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Allhamdulilah bulan agustus ini kita berhasil menangkapnya. Pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras personel Satres narkoba yang telah melakukan penyelidikan beberapa bulan terakhir ini, Akhirnya membuahkan hasil,” kata Kasatresnarkoba Polres Purworejo dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

“Saat ini pelaku sedang kita dalami pemeriksaannya selanjutnya akan kita limpahkan ke kejaksaaan negeri Purworejo,” tambah Kasatresnarkoba Polres Purworejo.

Pelaku dipersangkakan dengan pasal 112 ayat 1 Subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, pungkas Kasatres Narkoba. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com