JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Pemkab Tunjuk Sekdes Girimulyo Jadi Plt Kades. Buntut Korupsi, Pengawasan 162 Diperketat 

Ilustrasi dua tersangka korupsi alsintan, Sudaryo dan Apri saat keluar dari Kejari Sragen untuk ditahan di Lapas Sragen, Rabu (31/7/2019). Foto/Wardoyo
   
Ilustrasi dua tersangka korupsi alsintan, Sudaryo dan Apri saat keluar dari Kejari Sragen untuk ditahan di Lapas Sragen, Rabu (31/7/2019). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Misteri kekosongan jabatan Kades Girimulyo terjawab. Pemkab Karanganyar resmi menunjuk Sekretaris Desa Girimulyo, Kecamatan Ngargoyoso, Noraniza Erlina Tera sebagai pelaksana tugas (Plt) Kades Girimulyo.

Nora ditunjuk menjadi Plt Kades setelah Kades Suparno yang sebelumnya menjabat, ditahan Kejari Karanganyar. Suparno ditahan atas kasus dugaan korupsi dana desa dan pungli Prona senilai Rp 1,1 miliar.

Penetapan Plt Kades Girimulyo itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Desa dan Kelurahan Karanganyar, Timotius Suryadi. Kepada wartawan, ia mengatakan penunjukkan Sekdes menjadi Plt Kades Girimulyo itu mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Desa.

“Ia punya kewenangan terkait pemerintahan. Misalnya pemberdayaan dan pengelolaan keuangan. Namun terkait personel dan pengalihan aset tidak diperbolehkan,” kata Timotius.

Ia menguraikan setelah penahanan Kades, pihaknya langsung terjun untuk memberi arahan. Pantauan dan arahan dilakukan untuk menjaga keberlangsungan roda pemerintahan desa di Desa Girimulyo pasca penahanan Kades.

“Kita beri pendampingan dan arahan agar pemerintahan di sana tetap berjalan,” urainya.

Ditambahkan, kasus yang terjadi di Girimulyo diharapkan tidak terulang di desa lain. Untuk mengantisipasi, pengawasan intensif serta monitoring dan evaluasi (monev) di 162 desa di Karanganyar akan terua dilakukan.

“Selain dana desa, yang rawan yakni aset. Itu terkait status dan pengelolaan yang selama ini mungkin sudah digunakan untuk keperluan umum.Pencatatannya perlu diperbaiki, serta inventaris ditertibkan lagi,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Karanganyar, Sucahyo mengatakan, terkait kasus Kades Girimulyo, pihaknya sudah melakukan pengawalan sebelumnya.

Secara regulasi sebelum ditangani Aparat Penegak Hukum (APH), ditangani Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terlebih dahulu.

“Kades terlambat menyelesaikan, kita berikan kesempatan untuk pengembalian. Setelah menjadi tersangka baru berusaha merampungkan,” pungkasnya. Wardoyo

 

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com