JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pengakuan Aktor Video Mesum Buruh Sragen Bergoyang. Sakit Hati Lantaran Pacarnya Mendadak Minta Ini! 

Tersangka aktor sekaligus penyebar video mesum Buruh Sragen Bergoyang saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Tersangka aktor sekaligus penyebar video mesum Buruh Sragen Bergoyang saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tersangka pemeran video mesum buruh Sragen bergoyang MAR (33), harus mendekam di penjara. Ia divonis satu tahun setelah dinyatakan bersalah memiliki dan mendistribusikan adegan tak senonohnya dengan mantan pacarnya sesama buruh, berinisial.FH (21).

Mantan buruh salah satu pabrik di Masaran itu pun mengakui kesalahannya di hadapan persidangan. Ia juga mengungkap motif dari aksi nekatnya menyebar rekaman hubungan intimnya dengan mantan kekasihnya itu hingga tersebar luas.

“Motifnya, terdakwa sakit hati. Pacarnya mendadak minta putus. Akhirnya ia nekat mengirimkan video itu (mesum) dengan saksi korban (pacar terdakwa) ke teman sesama buruh. Entah bagaimana prosesnya, ternyata kemudian video itu bisa tersebar luas dan satu pabrik tahu. Akhirnya saksi korban tidak terima,” papar Kajari Sragen, Syarief Sulaeman melalui Kasie Pidana Umum, Wahyu Saputro Wibowo kepada JOGLOSEMARNEWS.COM kemarin.

Fakta di persidangan, terdakwa beralibi tidak sengaja mengirim video mesumnya dengan mantan pacarnya itu. Awalnya terdakwa hanya berniat curhat ke salah dua teman sesama buruh di pabrik. Kemudian terdakwa mengirimkan foto dan video rekaman mesumnya ke kedua temannya itu.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

“Jadi ada saksi yang menerima foto saja, ada yang menerima video saja. Nah, yang tidak dijelaskan bagaimana kemudian video itu bisa menyebar. Kedua teman terdakwa itu mengaku tak mengirimkan atau menyebarkan,” urai Wahyu.

Namun, apapun dalihnya, majelis hakim PN Sragen yang menyidangkan perkara itu, tetap memandang perbuatan MAR memiliki dan mendistribusikan rekaman ranjang itu melanggar UU ITE. Majelis menyatakan terdakwa bersalah atas kepemilikan video berisi adegan mesumnya dengan mantan pacarnya.

Kemudian terdakwa juga dinyatakan bersalah mengirimkan video itu ke saksi (dua orang teman pabriknya) hingga video adegan ranjang itu tersebar.

“Putusannya satu tahun penjara. Sama dengan tuntutan kami (jaksa). Terdakwa dianggap bersalah atas kepemilikan video mesum itu dan kemudian mendistribusikannya,” papar Wahyu.

Wahyu menguraikan hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya. Namun di hadapan sidang, terdakwa sempat beralibi bahwa dia tidak sengaja mengirim ke dua temannya yang jadi saksi di persidangan.

Wahyu menambahkan saat sidang digelar, video mesum berdurasi kurang dari lima menit itu tidak diputar di persidangan.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Sebelumnya Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno mengatakan dari keterangan korban (FH), kejadian hubungan intim itu terjadi pada hari Sabtu  tanggal 30 Desember 2018  sekira jam 15.00 WIB.

Hubungan itu dilakukan di kamar MAR pelaku (pacar FH) di Karangmalang. Menurut Kasat Reskrim, video adegan wik wik ah itu berdurasi singkat. Pengambilan gambar dilakukan secara diam-diam oleh MAR tanpa sepengetahuan FH.

FH baru sadar dirinya direkam setelah mendadak heboh beredar video mesumnya dengan MAR di kalangan internal buruh di bagian FH bekerja.

Kasat menguraikan dari jejak digital terungkap MAR telah menyebarkan video mesumnya itu pertama kali tanggal 3 Januari 2019 sekitar pukul 04.56 WIB melalui aplikasi WA ke teman buruh satu pabrik berinisial IB.

Dari IB, video itu kemudian menyebar dengan cepat bak meteor ke kalangan buruh. Hingga akhirnya FH nekat melaporkan hal itu ke Polres. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com