JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pengakuan Bandar Sabu Cukil asal Jambanan Sragen. Mengaku Pakai Sabu Untuk Hilangkan Capek, Ungkap Siapa Pemasoknya

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan dan Kasat Narkoba AKP Djoko SU saat menginterogasi tersangka. Foto/Wardoyo
   
Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan dan Kasat Narkoba AKP Djoko SU saat menginterogasi tersangka. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEW.COM- Bandar sabu asal Dukuh Jipangan RT 15, Desa Jambanan, Sidoharjo, Sragen, Sri Mulyadi alias Cukil (29) melontarkan pengakuan mengejutkan. Ia mengaku nekat mengonsumsi dan menjual sabu  untuk menghilangkan rasa capek.

Hal itu diungkap saat dihadirkan di Polres Sragen dalam ungkap hasil operasi antik candi di Mapolres Sragen kemarin. Saat diinterogasi Kapolres AKBP Yimmy Kurniawan di depan awak media, pemuda berbadan tambun itu mengaku sehari-hari berjualan pentol bakso via online.

Ia mengaku baru seminggu memakai dan berjualan narkoba jenis sabu. Hal itu dilakukan lantaran keinginannya untuk nyabu timbul kembali.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

“Dulu pas di Kalimantan pernah (nyabu),” kata pemuda yang sering disebut Cukil itu.

Cukil mengaku konsumsi sabu itu dilakukannya untuk menghilangkan rasa capek. Ia mengaku membeli paket sabu seharga Rp 650.000.

Rencananya sabu itu akan digunakannya sendiri dan dijual.

Saat ditanya Kapolres, apakah hasil jualan baksonya kurang banyak, tersangka hanya diam. Ketika ditanya darimana sabu diperoleh ia menyebut dari seseorang yang dikirim via alamat dengan cara transfer uang terlebih dahulu.

“Jadi modusnya alamat juga. Dia dengan penjualnya nggak bertemu,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Cukil digerebek di Dukuh Pijilan RT 5 saat hendak bertransaksi dengan pelanggannya. Di lokasi kejadian, petugas mengamankan dua bungkus plastik kecil berisi narkoba jenis sabu seberat 1,22 gram yang disembunyikan di bungkusan sachet suplemen hemaviton.

Turut diamankan satu jaket warna biru merk master zack dan satu buah HP merk samsung warna gold milik tersangka.

“Dari hasil tes urine, juga positif. Tersangka bakal dijerat dengan primer pasal 114 subsider 112 lebih subsider 127 UU no 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara denda Rp 500 juta,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com