JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Pengumuman 45 Angota DPRD Karanganyar Periode 2019-2024 Bakal Disampaikan Besok Pagi. KPU Majukan Jadwal Pleno 

KPU Karanganyar saat memberikan paparan terkait persiapan Pileg dan pencoretan 6 Caleg. Foto/Wardoyo
   
KPU Karanganyar saat memberikan paparan terkait persiapan Pileg dan pencoretan 6 Caleg. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar akan melakukan rapat pleno penetapan kursi dan penetapan calon anggota  DPRD Kabupaten terpilih dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019.

Rapat pleno, sedianya akan dilakukan pada hari Senin (12/08/2019). Namun dengan keluarnya surat KPU RI No 1096, maka rapat pleno diajukan  pada hari Sabtu (10/08/2019) besok mendatang.

Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, Jumat (09/08/2019) mengatakan, rapat pleno penetapan jumlah kursi dan penetapan anggota DPRD terpilih dalam pemilu 2019 tersebut dilakukan, menyusul keluarnya keputusan Makamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Putusan MK menolak secara keseluruhan permohonan Partai Berkarya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada tanggal 7 Agustus 2019.

Menurut Triastuti, berdasarkan PKPU No 14 Tahun 2019 yang berkaitan dengan tahapan pelaksanaan pemilu, jika terjadi perselisihan hasil pemilu, maka KPU akan melakukan rapat pleno terbuka perolehan kursi.

Penetapan anggota DPRD terpilih, paling lambat, 5 hari setelah KPU menerima putusan MK mengenai hasil sengketa yang diajukan oleh para pihak.

“Rapat pleno kita lakukan setelah keluar keputusan MK yang menolak seluruh permohonan Partai Berkarya dalam sidang PHPU pada tanggal 7 Agusutus 2019. Keputusan MK tersebut, final dan mengikat,” kata Triastuti, Jumat (09/08/2019).

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Mengenai nama-nama calon anggota legislatif (caleg) terpilih, Triastuti enggan menyebutkan. Ditegaskannya, penetapan perolehan kursi dan penetapan nama-nama caleg terpilih, baru dapat diumumkan setelah dilakukan rapat pleno.

“Soal nama nanti dan jumlah perolehan kursimasing-masing partai politik seserta Pemilu, saja mas. Soalnya rapat pleno belum dilaksanakan,” ujarnya.

Disisi lain,dalam Pemilu legisatif kabupaten Karanganyar, PDIP memperoleh 13 kursi, Partai Golkar 12 kursi, PKB 5 kursi, PKS 5 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, PAN 3 kursi serta Partai Gerindra, 4 kursi. Wardoyo

 

 

 

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com