JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Solo, Mengatur Bukan Melarang

Ilustrasi puntung rokok. Foto: pexels
   
Ilustrasi puntung rokok. Foto: pexels

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Solo disambut baik berbagai pihak. Namun demikian, kehadiran Perda ino diharapkan menjadi rujukan pengaturan persoalan pengguna rokok, bukan melarang aktivitas perokok.

Hal itu mencuat dalam diskusi “Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Solo Mengatur bukan Melarang”, Rabu (7/8/2019), di AMPM Resto dan Cafe. Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diminta harus memberikan contoh terlebih dulu dalam penerapannya.

“Kota Solo termasuk yang cukup maju diantara daerah di Indonesia yang telah memiliki Perda KTR. Ada sekitaran 400an daerah dengan Perda KTR di Indonesia. Dan di Solo maju karena dasar pertimbangan Perda iti sendiri langsung merujuk paka PP nomor 109 tahun 2012,” urai aktivis Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Hananto Wibisono, salah satu narasumber diskusi.

Baca Juga :  Kasus Catering di Solo Kena Tipu Hampir 1 Miliar, Ternyata Menantu Tipu Mertua dan Istrinya Sendiri

Terkait hal itu, lanjut Hananto, pemkot harus memberikan tauladan atau contoh yanv baik dalam penerapannya. Pemkot juga harus melakukan sosialisasi secara masif agar Perda berlaku maksimal.

“Yang diatur kan asapnya. Bagaimana tata kelola harus maksimal, sosialisasi harus dilakukan secara masif. Minimal di kawasan pemerintahan, karena yang membuat aturan maka seharusnya memberikan contoh. Jangan sampai melarang tanpa solusi,” paparnya.

Sementara itu, pembicara lain dalam diskusi tersebut diantaranya anggota Pansus Raperda KTR DPRD Surakarta, Ginda Ferachtriawan, serta Pakta Konsumen, Harry Cahya.

Baca Juga :  Catering di Solo Kena Tipu Hampir Rp 1 Miliar, Makanan Sempat Diantar ke Masjid Sheikh Zayed untuk Sahur Bersama

“Terdapat lima kawasan yang dinyatakan wajjib tanpa rokok yang diatur dalam Perda KTR yaitu di kawasan layanan kesehatan, kawasan pendidika, angkutan umum, kawasan bermain anak serta di tempat ibadah. Kawasan tersebut merupakan kawasan dilarang merokok, dan jika ada yang melanggar bisa dikenakan denda atau pidana,” ujar Ginda.

Ginda juga menekankan bahwa Perda KTR juga mengatur mengenai kawasan terbatas merokok. Seperti di tempat kerja atau kawasan publik. Di kawasan-kawasan tersebut, masyarakat masih diperbolehkan merokok dengan catatan dilakukan di tempat khusus yang sudah disediakan.

“Sebenarnya ini intinya pengaturan dan bukan pelarangan merokok. Yang jelas mengenai etika meroko juga,” tukasnya. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com