JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Perdagangan Ponsel Black Market, Negara Dirugikan Rp 3 Triliun

Ilustrasi ponsel. Foto: pexels.com
   
Ilistrasi Ponsel. pexels.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terkait perdagangan ponsel black market, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebut negara dirugikan sekitar 2-3 triliun.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI mendukung langkah pemerintah merancang regulasi yang mengatur validasi IMEI untuk mengendalikan penjualan ponsel di pasar gelap atau black market. Wakil Ketua ATSI Merza Fachys mengatakanm saat ini negara menanggung kerugian Rp 2 hingga 3 triliun karena karena peredaran ponsel selundupan tersebut.

“Kerugian itu berasal dari total penjualan ponsel BM (black market) yang mencapai Rp 10 juta unit per tahun,” kata Wakil Ketua ATSI Merza Fachys di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Jumat, (2/8/2019). Saat itu ia berbicara dalam seminar bertajuk Membedah Potensi Kerugian Konsumen, Industri, dan Negara Akibat Ponsel Black Market dan Solusinya.

Baca Juga :  NasDem Mulai Bermanuver, PKS Tak Mau Bertemu Prabowo Sebelum Ada Ketetapan MK

Menurut Merza, kerugian triliunan rupiah ini semestinya masuk sebagai pendapatan pajak pemerintah. Adapun dari kisaran 10 juta unit ponsel gelap yang beredar, potensi pendapatan pajak yang hilang ialah pajak pertambahan nilai atau PPn 10 persen dan pajak penghasilan atau PPh 2,5 persen.

Jika rata-rata tiap unit ponsel dijual seharga RP 2,2 juta, maka jumlah pendapatan pajak yang hilang untuk 10 juta unit ponsel terhitung mencapai Rp 3 triliun.

Merza berharap, dengan adanya regulasi validasi IMEI, potensi kerugian pemerintah akibat penjualan ponsel selundupan dapat diatasi. Rancangan peraturan validasi IMEI sebelumnya telah disepakati tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

Kebijakan itu memungkinkan aktivasi ponsel mesti melalui sistem pairing atau pencocokan antara nomor ponsel mobile subsriber integrated services digital network number atau MSISDN dan kartu SIM. Peraturan menteri tentang IMEI rencananya diteken pada pertengahan Agustus 2019 dan akan efektif 6 bulan setelah regulasi terbit.

Merza mengatakan, meski mendukung diluncurkannya regulasi untuk membatasi ponsel black market, ATSI meminta pemerintah memperhatikan beberapa hal. Misalnya regulasi IMEI mesti didesain tetap mengizinkan turis asing menggunakan kartu SIM lokal untuk perangkat selulernya. “Ruang lingkup regulasi tata-kelola IMEI juga hanya untuk kepentingan mengatasi pencurian perangkat guna untuk melindungi konsumen,” ujarnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com