JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Perkara Kasda Sragen Kembali Memanas. LS2 Ungkap 3 Kejanggalan Dakwaan, Kejari Dinilai Abaikan Keadilan dan Dikhawatirkan Jadi Peradilan Sesat 

Anggota LS2 Sragen, Eko Wijiyono saat menyampaikan konferensi pers perihal kasus dakwaan Kasda terhadap mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, Kamis (1/8/2019). Foto/Wardoyo
   
Anggota LS2 Sragen, Eko Wijiyono saat menyampaikan konferensi pers perihal kasus dakwaan Kasda terhadap mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, Kamis (1/8/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Perkara kasus dugaan korupsi kasda Sragen yang disidangkan untuk terdakwa mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman menuai sorotan tajam dari Lembaga Lingkar Studi Sukowati (LS2) Sragen.

Perkara yang dijeratkan terhadap Agus kini sudah memasuki masa persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang dan terakhir memasuki pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa.

Terkait hal itu, LS2 memandang Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen sebagai jaksa penuntut dinilai tak konsisten dan banyak mengabaikan rasa keadilan dalam memproses kasus Agus.

Hal itu diungkapkan salah satu anggota LS2 Sragen, Eko Wijiyono kepada wartawan Kamis (1/8/2019). Ia mengatakan mencermati berkas dakwaan dan eksepsi yang diajukan terdakwa, pihaknya menilai ada beberapa kejanggalan, ketidaknyamanan dan ketidakadilan yang dilakukan Kejari Sragen.

Eko menyebut ada tiga hal yang menunjukkan sikap inkonsistensi, ketidakadilan dan nuansa standar ganda yang dilakukan Kejari dalam mendakwa Agus ikut menikmati aliran korupsi Kasda.

“Pertama dalam hal proses pencairan bilyet deposito Kasda di BPR Joko Tingkir. Dalam putusan untuk terdakwa Untung Wiyono, jaksa berpendapat bahwa agunan deposito cair berdasarkan hukum perbankan dan tidak tergantung persetujuan, perintah bupati atau menunggu hasil rapat pemerintah. Di situ disampaikan bahwa ada  tidaknya perintah bupati, maka bilyet akan dicairkan perbankan dan itu sah,” papar Eko.

Akan tetapi, Eko menyampaikan hal berbeda diterapkan dalam kasus Agus. Di mana dalam dakwaannya, jaksa berpendapat bahwa yang membuat muncul kerugian negara adalah proses perintah pencairan bilyet deposito di BPR Joko Tingkir.

Padahal faktanya, Agus juga tidak pernah memerintahkan pencairan karena dalam rapat, Agus hanya menyampaikan boleh ditandatangani tapi jangan dikasih tanggal, menunggu hasil konsultasi dari Bank Indonesia.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Akan tetapi, secara sepihak BPR Joko Tingkir telah mencairkan bilyet itu dan itu juga diakui oleh Surono, Direktur BPR Joko Tingkir waktu itu.

Eko menyampaikan saat itu Surono juga mengakui bahwa pencairan bilyet sah tanpa adanya campurtangan Agus sebagai bupati waktu itu.

“Artinya ini ada standar ganda yang menunjukkan inkonsistensi dari Kejari Sragen dalam memproses kasus Agus. Ketika menuntut Untung Wiyono, Kusharjono DKK menyatakan tidak perlu persertujuan bupati, tapi kenapa ketika mendakwa Agus, pencairan itu dianggap kesalahan,” terangnya.

Lantas, LS2 juga menyoal perihal kasbon Agus yang kemudian dijadikan obyek untuk mendakwa bahwa kasbon pribadi itu diambilkan dari aliran korupsi Kasda. Eko menyampaikan bahwa kasbon itu merupakan pinjaman pribadi Agus kepada Kusharjono yang saat itu menjabat Sekda.

Sehingga ketika itu menjadi sengketa, itu adalah pinjam meminjam antara Agus dengan Kusharjono. Kemudian dalam putusan sidang untuk terdakwa Kusharjono, bahwa Kusharjono dinyatakan bersalah dan didenda tapi tidak dibebani pengembambalian kerugian negara.

“Artinya kalau tidak dikenai pengembalian kerugian negara, maka Kusharjono dianggap tidak menguasai, menikmati atau menggunakan selisih anggaran yang Rp 604 juta itu. Lalu di dakwaan jaksa pada putusan Kusharjono, selisih Rp 604 juta dibebankan kepada tersangka lain yaitu Untung Wiyono. Itu sudah putusan inkrah, harusnya dihormati oleh jaksa sebagai penuntut umum,” tandas Eko.

Menurutnya, jika dalam banyak hal, jaksa melakukan inkonsistensi, maka hal itu akan menjadi preseden buruk dan akan menjadi peradilan sesat.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

“Kami menuntut konsistensi jaksa dalam menegakkan hukum di Sragen

Jangan yang tidak salah diseret-seret disalahkan, sementara yang jelas-jelas menerima uangnya malah diabaikan,” terangnya.

Hal ketiga yang disoroti adalah bahwa kasbon yang diterima Agus, juga sudah dikembalikan ke Kasda Sragen tahun 2013 dan itu diakui oleh Sekda Tatag, saat itu sebesar Rp 366,5 juta.

Artinya, dalam persepsinya, utang piutang yang terjadi antara Agus dengan Kusharjono sudah selesai.

“Kemudian soal pelanggarannya, sebenarnya pelanggaran bukan pada pencairan tapi awal pelanggaran dan kejahatan korupsi itu sudah terjadi saat penempatan. Kemudian nuansa ketidakadilannya, bahwa ketika ada persoalan itu yang diproses hanya yang terkait dengan BPR Joko Tingkir saja. Direktur Joko Tingkir dan beberapa staff dinyatakan salah. Tapi ketika penempatan deposito Kasda juga dijaidkan agunan di BKK Karangmalang dan kemudian dikorupsi, kenapa pejabat yang meminjam dan menggunakan agunan di BKM Karangmalang tidak diproses,” urainya.

Padahal, menurutnya, mantan Sekda berinisial DMB saat itu juga menggunakan bilyet deposito untuk agunan hutang di BKK Karangmalang. Lalu mantan Kabag Hukum berinisial SUH juga menggunakan bilyet deposito Kasda untuk agunan hutang di BKK Karangmalang.

“Kenapa mereka tidak diproses juga,” tukasnya.

Terpisah, Kejari Sragen, Syarief Sulaeman melalui Kasie Pidsus Agung Riyadi mengatakan bahwa dalam putusan terpidana Kusharjono, membebani selisih Rp 604 juta kepada Agus.

“Kalau soal tudingan standar ganda, pencairan bilyet dan lainnya, nanti dilihat di persidangan saja,” katanya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com