JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pilkades Kalikobok Sragen Mulai Memanas. Sejumlah Warga Geruduk Panitia, Sempat Terjadi Rebutan Berkas AMJ

Ilustrasi kantor desa Kalikobok Tanon. Foto/Wardoyo
   
Ilustrasi kantor desa Kalikobok Tanon. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Menjelang penetapan calon Kades, eskalasi politik di Desa Kalikobok, Kecamatan Tanon, Sragen mulai meningkat. Sejumlah warga mendatangi panitia Pilkades dan perangkat Pemdes di balai desa setempat, Selasa (27/8/2019) pagi.

Mereka menggeruduk panitia untuk mempertanyakan keabsahan rekomendasi perihal Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDesa) Akhir Masa Jabatan (AMJ) petahana yang menurut mereka terindikasi bermasalah.

Kades petahana di desa tersebut kembali mencalonkan diri untuk ikut di Pilkades.

Beberapa orang warga itu ada yang tercatat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , di balai desa, mereka ditemui tim panitia Pilkades yang diketuai Slamet.

Sempat terjadi adu argumen ketika beberapa orang itu menanyakan munculnya rekomendasi untuk LPPDesa AMJ bagi kades petahana yang dinyatakan memenuhi syarat.

Mereka sempat meminta bukti fisik LPPDesa AMJ Kades ke pihak desa namun tidak diperkenankan. Suasana sedikit memanas ketika ada yang hanya minta memotret LPPDesa AMJ, tapi  kemudian direbut kembali oleh petugas desa.

Ketegangan baru mereda setelah kedatangan aparat Polsek Tanon yang menyelesaikan persoalan tersebut. Warga akhirnya terpaksa pulang dengan menyimpan kekecewaan.

Salah satu warga yang juga anggota BPD berinisial SN, menuturkan dirinya mendatangi panitia dan Pemdes untuk mengklarifikasi perihal persyaratan LPPDesa AMJ petahana yang direkomendasi sudah memenuhi persyaratan. Padahal ia merasa BPD tak pernah diberi salinan.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Sementara sepengetahuannya, LPPDesa AMJ dibuat lima bulan sebelum masa jabatan berakhir. Jabatan petahana berakhir 22 April 2019 sedangkan ia merasa pleno penyampaian AMJ baru dilakukan Januari 2019 oleh Sekdes.

“Yang ingin kami tanyakan, kenapa bisa muncul rekomendasi kalau AMJ memenuhi syarat. Kami juga menanyakan karena ada muncul dua laporan dengan tanggal berbeda. Lembar depan tanggalnya 9 Januari 2019, tapi lembar kedua bulan November 2018. Kami hanya minta transparansi dan tadi kami ingin melihat AMJ saja nggak boleh. Mau motret malah direbut, kalau nggak ada masalah kenapa nggak boleh dilihat wong AMJ itu laporan ke publik yang warga punya hak melihat. Justru kami curiga sebenarnya ini ada apa?,” ujar S kepada wartawan.

Ia menguraikan persoalah LPPDesa AMJ petahana itu sebenarnya juga sudah ia laporkan ke bupati. Ia hanya menghendaki ada penjelasan dan transparansi LPPDesa AMJ. Jika memang sudah dibuat dan melalui prosedur, dirinya tak mempersoalkan.

Namun jika kemudian waktu pembuatannya dan prosedurnya tidak pas, mestinya juga tak bisa dibiarkan.

“Harapan kami semua fair. Karena saya selaku anggota BPD merasa nggak pernah diberitahu dan tahu AMJ. Tapi tiba-tiba keterangan dari panitia kalau turun rekomendasi camat kalau AMJ sudah memenuhi syarat. Kalau memang terbukti nggak prosedural dan melebihi batas waktu pembuatan, kami minta didiskualifikasi,” tuturnya.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

Warga lain, No, hanya berharap transparansi soal LPPDesa AMJ petahana. Pihaknya juga meminta tim kabupaten turun ke lapangan menindaklanjuti persoalan itu agar tidak timbul prasangka di kalangan warga dan BPD terhadap keabsahan LPPDesa AMJ.

Terpisah, Ketua Panitia Pilkades Kalikobok, Slamet membenarkan memang didatangi dua orang mengatasnamakan warga dan satu lainnya anggota BPD yang menanyakan perihal rekomendasi LPPDesa AMJ petahana. Dari hasil verifikasi kelengkapan berkas persyaratan, menurutnya petahana memang sudah ada surat rekomendasi LPPDesa AMJ yang diterbitkan camat.

Karena surat rekomendasi sudah ada, maka tidak ada alasan bagi panitia untuk tidak menerimanya. Perihal kemudian muncul pertanyaan proses pembuatan LPPDesa AMJ, hal itu sudah di luar ranah dan kewenangan panitia Pilkades.

“Karena yang diverifikasi panitia Pilkades itu ada tidaknya persyaratan. Ketika bukti fisik berkas AMJ-nya ada, rekomendasi dari camat juga ada, ya sudah bagi kami nggak ada masalah. Kalau prosesnya AMJ mau ditanyakan, ya monggo bisa ditanyakan ke pihak yang berwenang. Kewenangan panitia hanya sebatas memeriksa kelengkapan berkas ada atau tidak. Itu saja,” tuturnya.

Perihal insiden rebutan AMJ, Slamet menyebut sepengetahuannya, pihak desa bukan melarang atau menolak menunjukkan.

Akan tetapi karena yang menemui hanya  perangkat desa dan masih ada atasannya, mereka tidak berani ambil risiko memberikan sebelum meminta izin atasan terlebih dahulu. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com