JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lagi-lagi, lembaga pemasyarakatan justru dijadikan tempat strategis untuk mengendalikan peredaran narkoba.
Namun upaya tersebut berhasil dibongkar polisi. Jaringan tersebut berhasil dibongkar oleh Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Polsek Metro Kebayoran Baru Ajun Komisaris Besar Polisi Benny Alamsyah menyatakan pihaknya telah menangkap tiga pengedar narkoba yang diduga merupakan bagian dari jaringan salah satu lapas di Jakarta.
Ketiganya merupakan kurir narkoba yang mendapatkan barang dan pembeli dari bosnya yang berada di penjara.
“Dua dari tiga tersangka dapat barang atas perintah dari dalam lapas, pembelinya pun dikendalikan dari lapas. Tersangka hanya membawa, menyimpan dan menunggu perintah,” katanya.
Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Kebayoran Baru awalnya menangkap dua tersangka berinisial AP dan DA di salah satu tempat kos di Jalan Joglo Raya, Jakarta Barat, pada Sabtu pekan lalu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 300 gram, timbangan dan beberapa unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.
Setelah dikembangkan, polisi kemudian menangkap tersangka lain berinisial GR di depan GOR Bulungan, Kebayoran Baru, dengan barang bukti sebanyak 36 gram sabu-sabu.
Dari informasi yang mereka berikan, polisi kemudian turut mengamankan delapan orang pembeli yang semuanya positif mengonsumsi narkoba setelah melalui tes urine.
Namun, polisi tidak mendapatkan barang bukti dari delapan pembeli tersebut.
“Delapan pembeli itu kemudian kami serahkan ke RS rehabilitasi,” kata Benny.
Dalam menjalankan bisnis haram itu, para tersangka mendapatkan sabu-sabu dari orang kepercayaan seorang narapidana berinisial TB yang saat ini sedang dibui.
Setelah itu, modus transaksinya adalah narkoba ditempelkan di pohon atau ditempatkan di tong sampah yang sudah disetujui sebelumnya dengan calon pembeli.
“Awalnya disebutkan salah satu lapas tempat TB berada, tetapi setelah kami cek ternyata tidak ada,” kata Benny.
Benny menyebutkan tersangka AP merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru keluar dari Rutan Cipinang.
Sedangkan kedua tersangka lainnya yang rata-rata berusia di bawah 30 tahun itu, kata dia, tidak memiliki pekerjaan tetap.
Meskipun hanya sebagai kurir, ketiganya tetap dianggap sebagai pengedar narkoba. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.