JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Polres Karanganyar Tetapkan Satpam Perusahaan Tambang Batubara Sebagai Tersangka dan Otak Pencurian Arca di Tawangmangu. Dua Rekannya Lolos 

Ilustrasi Kapolres Karanganyar saat memimpin konferensi pers Selasa (29/1/2019). Foto/Wardoyo
   
Ilustrasi Kapolres Karanganyar saat memimpin konferensi pers Selasa (29/1/2019). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM  Penyidik Satuan reserse dan criminal (Sat Reskrim) Polres  Karanganyar, menetapkan 1 orang tersangka dari 3 orang yang diamankan dalam kasus dugaan pencurian arca di Sendang Bancolono, yang terjadi pada hari Jumat (23/08/2019) lalu.

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui bernama AB. Satpam di salah satu perusahaan tambang itu juga menjadi otak pencurian arca bernilai sejarah tersebut.

Sebelumnya dalam kasus dugaan pencurian ini, warga mengamankan 3 orang yang diduga membawa kabur arca yang berada di Dusun Tlogodlingo, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu.

Tiga orang yang diamankan tersebut, masing-masing, AB (46) warga Magetan yang bekerja sebagai petugas keamanan salah satu perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur.

Lalu SH (47) warga Magetan, petugas keamanan salah satu Bank serta AH (43) seorang buruh juga warga Magetan, Jawa Timur.

Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Haryadi mengatakan, penetapan satu tersangka ini dilakukan melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

Menurut Kasat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, otak aksi pencurian tersebut adalah AB.

Sedangkan dua orang lain yang, yakni SH dan AH, serta satu orang anak kecil, hanya diajak oleh AB untuk jalan-jalan.

“Kita menetapkan AB sebagai tersangka dan langsung kita tahan. Sedangkan dua lainnya, yakni SH dan AH, hanya diajak jalan-jalan dan tidak mengetahui jika ternyata AB melakukan aksi pencurian,” jelas Kasat Reskrim saat dihubungi wartawan, Senin (26/08/2019).

Aksi pencurian  benda bersejarah berupa kepala arca di  Sendang Bancolono, yang berada di Tlogodlingo, Rt 04 Rw 07, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu,  yang terjadi pada hari Jumat (23/08/2019) berhasil digagalkan warga sekitar.

Para pelaku yang terdiri dari 3 orang tersebut, saat ini, diamankan di Mapolres Karanganyar  berikut barang bukti berupa kepala patung, sebuah palu besar, slempang, warna hitam bergaris, serta satu unit mobil jenis Honda warna merah Nopol  AE 1912 BX. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com