JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Polres Sragen Tangkap 12 Tersangka Mafia Narkoba dan Bandar Pil Koplo. Diamankan 8,8 Gram Sabu, 1.630 Butir Pil Y dan Tramadol 

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan didampingi Kasat Narkoba Djoko Satriyo Utomo saat konferensi pers ungkap kasus narkoba dan psikotropika di Polres Sragen, Kamis (22/8/2019). Foto/Wardoyo
   
Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan didampingi Kasat Narkoba Djoko Satriyo Utomo saat konferensi pers ungkap kasus narkoba dan psikotropika di Polres Sragen, Kamis (22/8/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Status Sragen sebagai salah satu wilayah dengan pangsa pasar narkoba terbesar di Soloraya agaknya bukan isapan jempol belaka. Pasalnya, Polres Sragen berhasil menangkap 12 tersangka mafia narkoba dan psikotropika dari 11 kali penggerebekan.

Duabelas tersangka itu dikukut hanya dalam kurun dua bulan terakhir, Juli dan Agustus 2019 saja.

Fakta itu terungkap saat digelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotropika yang digelar di Polres Sragen, Kamis (22/8/2019).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Yimmy Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Djoko Satriyo Utomo, Kasubag Humas AKP Agus Jumadi dan Kapolsek Sragen, Iptu Mashadi.

Dalam konferensi pers, dihadirkan delapan tersangka dan empat lainnya dititipkan di LP Sragen. Kapolres mengungkapkan selama kurun dua bulan terakhir, Satres Narkoba Polres dan Polsek Sragen Kota berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotropika dengan mengamankan 12 tersangka.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Rinciannya, bulan Juli mengungkap 4 kasus dengan lima tersangka. Terdiri dari tiga kasus narkoba dan satu kasus obat-obatan terlarang.

Barang bukti yang diamankan dari kelima tersangka itu mencapai 3,59 gram sabu, 800 butir Pil koplo jenis Yarindo atau Pil Y dan 50 tramadol.

“Sementara di Bulan Agustus yang kita lakukan melalui operasi antik sejak 1-20 Agustus 2019, tim berhasil mengungkap 7 kasus dengan tujuh tersangka.  terdiri dari lima kasus narkoba dan dua kasus obat-obatan psikotropika,” papar Kapolres.

Dari tujuh mafia itu, diamankan barang bukti total 5,21 gram sabu dan 780 pil koplo jenis Trihex. Sehingga dari 11 kasus itu, total barang bukti yang diamankan Polres mencapai 8,8 gram sabu dan 1.630 pil koplo.

“Ini sebagai komitmen jajaran Polres Sragen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Sragen. Mereka semua akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Kapolres.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga
Foto/Wardoyo

Sementara, Kasat Narkoba AKP Djoko Satriyo Utomo menambahkan rata-rata para pelaku baik pemakai, kurir hingga pengedar itu menggunakan pola lama dalam memperoleh pasokan sabu maupun pil koplo.

Yakni dengan membeli secara terputus melalui transfer uang dan barang diambil di tempat tertentu yang sudah diberitahukan.

“Untuk sabu, lagi-lagi ada yang masih dikendalikan oleh napi yang saat ini menghuni LP Kedungpane Semarang. Kita sudah koordinasikan dengan pihak LP nama-nama napi yang disebutkan untuk dilakukan pengawasan,” jelas Kasat.

Sementara dari pengakuan sebagian tersangka pengedar pil koplo dan sabu, mereka menjual ke teman terdekat dari kalangan anak muda, kuli material, buruh lampu hingga tukang gorengan.

“Tapi nggak dijual untuk dicampur ke bahan gorengan kan?,” tanya Kapolres kepada salah satu tersangka pengedar sabu yang kemudian dijawab tidak oleh tersangka. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com