JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Polres Sragen Ungkap Narkoba Jenis Baru. Efeknya 10 Kali Lebih Dahsyat Dari Ganja

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan saat memimpin konferensi pers ungkap kasus narkoba jenis baru di Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan saat memimpin konferensi pers ungkap kasus narkoba jenis baru di Polres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Sragen mengungkap temuan adanya narkoba jenis baru yang efeknya 10 kali lebih dahsyat. Narkoba berbentuk tembakau (mirip tembakau gorilla) itu diamankan dari dua orang pemakai yang sempat digelandang ke Mapolres belum lama ini.

Fakta itu diungkap Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan kemarin. Saat menggelar konferensi pers ungkap keberhasilan operasi antik candi 2019, Kapolres mengatakan dari serangkaian penangkapan kasus sabu dan pil koplo, tim juga mengamankan narkoba jenis tembakau sekelas tembakau gorilla namun belum masuk di daftar narkotika dan psikotropika yang diatur dalam Permenkes.

“Sepertinya jenis baru. Kita dapatkan tembakau gorilla namun setelah diujikan di laboratorium forensik tidak termasuk tembakau gorilla. Mungkin ini tembakau gorilla jenis baru. Nama narkotikanya tidak ada di daftar Permenkes,” papar Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Djoko Satriyo Utomo.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Kapolres menguriakan dari hasil pengecekan kandungannya, narkoba tembakau jenis baru itu ternyata memiliki efek 10 kali jauh lebih dahsyat dari ganja.

Karena efeknya yang lebih berbahaya, pihaknya langsung mengusulkan ke Polda agar narkoba tembakau misterius itu bisa diusulkan masuk daftar di Permenkes.

Sehingga para pelaku, pemakai dan pengedarnya bisa dijerat pasal dan diproses hukum. Karena belum masuk daftar, Polres juga kesulitan untuk menjerat dua orang pemiliknya.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

“Kedua pemilik terpaksa kita lepaskan dan hanya dikenakan wajib lapor. Tapi kami sudah berkoordinasi dengan tokoh setempat untuk bersama-sama mengawasi yang bersangkutan,” terang Kapolres.

AKBP Yimmy menguraikan narkoba dari uji kandungan di Labfor, narkoba tembakau itu memiliki unsur senyawa yang tidak masuk daftar narkotika maupun obat-obatan terlarang.

Namanya juga belum terdeteksi dan belum ada di daftar. Namun Kapolres mengatakan jika narkoba tembakau jenis baru itu memiliki unsur kimia limaflora pypica.

“Mungkin ini turunannya. Kalau yang ada di daftar Permenkes itu tidak ada senyawa py-nya,” tandas Kapolres. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com