JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Program Prona di Desa Pringanom Sragen Disoal Lantaran Ada Kuitansi Biaya Hingga Rp 13 Juta. Diadukan ke Bupati dan Polres, Mantan Kades Sebut Biar Masyarakat Yang Menilai 

Kuasa hukum Sularto Hadi Wibowo saat menyerahkan berkas aduan warga soal Prona di Desa Pringanom, Masaran, Sragen ke staff di ruang Bupati Sragen, Rabu (21/8/2019). Foto/Wardoyo
   
Kuasa hukum Sularto Hadi Wibowo saat menyerahkan berkas aduan warga soal Prona di Desa Pringanom, Masaran, Sragen ke staff di ruang Bupati Sragen, Rabu (21/8/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Program Prona atau Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pringanom, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen disoal. Seorang advokat bernama Sularto Hadi Wibowo mengadukan Kades Pringanom yang belum lama lengser, Sugiyoto, ke Pemkab dan sejumlah institusi hukum di Sragen.

Ia mengaku mendapatkan kuasa dari sejumlah warga di Pringanom yang merasa dirugikan atas pelaksanaan penyertifikatan tanah mereka melalui Prona saat kepemimpinan Kades.

“Hari ini tadi, kami telah ditunjuk sebagai kuasa hukum 25 warga Pringanom, mengirimkan surat ke Bupati, Polres, Kejaksaan Sragen. Yang intinya melaporkan program penyertifikatan tanah reguler milik mereka yang kemudian dialihkan ke Prona semasa pemerintahan Kades,” papar Sularto seusai menyerahkan surat aduan ke Bupati Sragen, Rabu (21/8/2019).

Sularto yang didampingi beberapa warga dan timnya hanya ditemui ajudan dan beberapa staff bupati. Surat kemudian diterima staff lantaran bupati masih menunaikan ibadah haji.

Ia menjelaskan dalam aduan itu intinya ada 25 warga yang merasa dirugikan atas penyertifikatan tanah mereka dengan Prona atau PTSL.

Warga meminta agar yang bersangkutan mau mengembalikan keuangan warga atas biaya penyertifikatan yang nominalnya antara Rp 5 juta hingga Rp 13 juta yang dijalankan Kades semasa menjabat.

“Sebab warga dulu awalnya  menyertifikatkannya lewat Kades tapi tidak lewat Prona. Setelah lama berhenti, akhirnya dimasukkan ke program Prona. Harusnya kalau Prona kan enggak mbayar, nah warga mintanya uang yang sudah terlanjur dibayarkan dari awal ada yang Rp 5 juta, Rp 6 juta sampai Rp 13 juta itu dikembalikan,” terang Sularto.

Ia mengaku surat yang dikirim itu juga disertai lampiran KTP warga, bukti undangan Prona dan FC kuitansi pembayaran biaya penyertifikatan yang sebagian bertuliskan untuk biaya Prona juga.

Pihaknya menyerahkan bagaimana Pemkab atau Bupati, akan melangkah menyikapi hal itu. Apakah akan dilakukan mediasi, menurutnya warga pun akan membuka pintu untuk itu.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

“Termasuk di Kejaksaan dan Polres juga,” tukasnya.

Kades Membantah 

Terpisah, Kades Pringanom Sugiyoto yang belum lama lengser, menampik tudingan dianggap menarik biaya Prona sampai jutaan rupiah dan tak mau mengembalikan.

Ia yang kembali maju ke Pilkades balik menuding bahwa itu hanya manuver bernuansa politis yang sengaja dihembuskan untuk menyerangnya menjelang Pilkades.

Ia kemudian menyampaikan jika memang ada beberapa warga yang sempat mendaftarkan penyertifikatan tanah secara reguler pada tahun 2016. Seingatnya ada 4 warga yang mengajukan penyertifikatan tanah dari letter C menjadi 4 bidang dan prosesnya agak bermasalah.

Karena mendaftar reguler, proses pun dijalankan dengan menggandeng notaris. Namun hingga dua tahun berjalan, penyertifikatan itu tetap tak bisa diproses karena ada persyaratan yang belum bisa dilengkapi.

“Karena itu masih letter C dan ada yang tidak cocok. Kemudian prosesnya pecah jadi 4 bidang sehingga ketentuannya harus lewat ahli waris dulu. Lalu harus pakai jualbeli, nah proses itu yang sulit dan hampir dua tahun tak bisa dipenuhi. Yang lain yang syaratnya lengkap juga jadi. Yang letter C itu memang prosesnya agak rumit. Notaris pun sempat saya laporkan ke Polsek karena nggak selesai-selesai,” katanya.

Kemudian tahun 2018, pihaknya mengajukan Prona ke BPN melalui bupati dan disetujui. Termasuk berkas 4 warga yang bermasalah itu pun ikut dialihkan ke Prona.

Karena Prona lebih simpel persyaratannya, 4 berkas itu akhirnya bisa jadi dan sertifikat diserahkan tahun 2018 lalu bersamaan dengan milik warga lain.

Menurut Sugiyoto, sertifikat untuk 4 warga itu sudah diserahkan dan kala itu juga tak ada masalah atau protes. Ia juga merasa sudah menjelaskan bahwa biaya yang dibayarkan saat proses reguler memang sudah digunakan untuk menjalankan proses penyertifikatan melalui notaris.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

“Biaya yang dibayarkan itu ya dulu sudah untuk menjalankan ke notaris. Bisa dikroscekkan dengan notaris. Kecuali kalau itu dari awal masuk Prona terus saya tariki jutaan, itu baru saya salah. Lha ini kan beda kasus. Dijalankan reguler nggak bisa karena letter C nggak cocok dan syarat nggak lengkap, lalu dialihkan ke Prona dan jadi. Justru harusnya mereka terimakasih, karena yang mandek dan bermasalah akhirnya bisa jadi sertifikat. Warga lain yang bertahun-tahun ngajukan nggak jadi-jadi, akhirnya bisa selesai dengan Prona, saking senengnya banyak yang matur nuwun kok. Silakan bisa ditanya,” tukasnya.

Ia juga mengklaim justru pada masa Kades jauh sebelumnya, banyak sertifikat yang sudah didaftarkan tapi uang habis sertifikat belum jadi.

“Kalau saya lihat, yang dari awal minta biaya dikembalikan itu hanya 4 orang. Nggak benar kalau 25 orang. Kalau nggak untuk nyerang, kenapa baru diramaikan sekarang wong dulu pas sertifikat diserahkan mereka juga nerima dan nggak ada masalah,” lanjutnya.

Meski begitu, Sugiyoto mengaku tak masalah dilaporkan ke Pemkab atau institusi hukum. Ia merasa sudah menjalankan sesuai prosedur dan progran Prona sendiri juga ditangani oleh Pokmas.

“Ya nanti kalau dimintai klarifikasi, saya siap jelaskan secara detail. Biar masyarakat yang menilai,” tukasnya.

Sementara, Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan menyampaikan aduan atau laporan dugaan penyimpangan dana desa atau program desa memang banyak masuk ke Polres menjelang Pilkades ini. Menurutnya semua laporan dan aduan secara prinsip tetap ditampung dan diterima.

Akan tetapi proses tindaklanjut dan penyelidikan akan dilakukan setelah Pilkades. Hal itu dilakukan demi menghindari adanya muatan politis yang bisa mengganggu jalannya mekanisme Pilkades. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com