JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Puskesmas Cepu Berikan Obat Kadaluwarsa Pada Pasien, Dinkes Blora Siap Berikan Sanksi

teras.id
   
teras.id

BLORA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Puskesmas Cepu dinilai lalai telah memberikan obat kadaluwarsa kepada pasien bernama Mochamat Lutvi (30), warga Jalan Cepu Randublatung RT 1/RW 3 Kelurahan Tambakromo.

Hal itu merupakan salah satu hasil dari investigasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Blora Jawa Tengah.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Lilik Hernanto menyampaikan, berdasarkan hasil investigasi patut diduga ada kelalaian (human eror) yang dilakukan Puskesmas Cepu.

“Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini,” ujarnya, Kamis (22/8/2019).

Menurutnya, Puskesmas Cepu bertanggung jawab atas efek samping obat kedaluwarsa yang sudah terlanjur diminum pasien.

“Menurut info satu tablet yang sudah terlanjur diminum,” ujarnya.

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

Ditanya apakah ada sanksi yang akan diberikan, Lilik Hernanto menegaskan, pemberian sanksi sedang dikaji karena ada aturannya.

“Sanksinya mulai administrasi sampai kepegawaian,” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Puskesmas Cepu telah memberikan obat kedaluwarsa berupa Ciprofloxacin 500 mg produksi Bernofarm kepada pasien. Masa berlaku obat tersebut tertulis Juni 2019.

Selain Mochamad Lutvi (30), obat yang sama juga diberikan kepada tiga pasien lain.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Lucius Kristiawan, menjelaskan hasil penelusuran yang dilakukan terhadap tiga pasien lain mendapat jenis obat yang sama, namun kondisinya tidak kedaluwarsa dan sama dengan persediaan farmasi.

Sementara, obat yang diterima Lutvi berbeda. Kondisinya kedaluwarsa, namun tidak sama dengan persediaan di instalasi farmasi Dinas Kesehatan.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

“Obat dari produsen itu sudah sejak 2014 tidak masuk dalam E-katalog. Sehigga tidak digunakan lagi. Mungkin bisa saja nyelip. Tapi digudang kami sudah tidak ada, di Puskesmas juga sudah tidak ada,” ujarnya.

Hasil investigasi, lanjut dia, obat tersebut diberikan anak sekolah yang sedang magang di Puskesmas Cepu.

“Yang memberikan siswa praktik. Itu jelas salah. Minimal yang memberikan tenaga teknis. Karena harus dijelaskan kepada pasien terkait penggunaan obat,” tandasnya.

Ia menduga ada kelalaian pada pelayanan farmasi di Puskesmas Cepu, karena tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Puskesmas Cepu tepat bersalah atas peristiwa ini. Kita tetap akan beri peringatan,” pungkasnya.

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com