Beranda Daerah Karanganyar Ratusan Buruh Kontrak Mendadak Dirumahkan Sepihak, Kalangan Buruh di Sejumlah Pabrik Tekstil...

Ratusan Buruh Kontrak Mendadak Dirumahkan Sepihak, Kalangan Buruh di Sejumlah Pabrik Tekstil di Karanganyar Dilanda Keresahan. Dinas Bakal Terjun ke Lapangan 

Ilustrasi buruh pabrik
Ilustrasi buruh pabrik

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM  Kalangan karyawan di sejumlah pabrik tekstil di Karanganyar, dilanda keresahan. Pasalnya dalam sebulan terakhir, perusahaan mereka dikabarkan mulai melakukan pengurangan karyawan secara mendadak.

Karyawan yang jadi sasaran adalah karyawan berstatus kontrak. Kondisi operasional dan pasar yang diklaim sedang sepi, menjadi dalih perusahaan melakukan pemutusan kontrak secara sepihak.

“Di pabrik saya ada sekitar 15 orang yang awal bulan ini dirumahkan. Semua pada resah. Karena nggak ada pelanggaran atau kesalahan apa-apa, langsung dipanggili trus diminta tak bekerja,” papar NO, salah satu karyawan di pabrik tekstil PT SBT di Kebakkramat, Karanganyar, Rabu (13/8/2019).

Pemutusan mendadak itu tidak disertai dengan alasan yang jelas. Menurut sejumlah buruh yang dirumahkan, manajemen hanya mengatakan bahwa kondisi perusahaan sedang sepi.

Pemutusan itu menambah panjang daftar buruh yang dirumahkan lantaran sebelum Lebaran lalu juga ada puluhan buruh kontrak yang diputus sepihak.

Kondisi itu makin membuat buruh makin resah dan dilanda kegalauan.

“Sekarang semua jadi was-was. Kerja jadi nggak tenang. Kasihan Mas,” terangnya.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

AG, buruh lain menuturkan selain perumahan sepihak, buruh juga banyak dirugikan dengan sistem kontrak yang tidak jelas. Sebab buruh yang sudah habis kontrak tak segera diperpanjang.

Sementara, dengan perpanjangan yang tidak tertib, akhirnya hak-hak buruh seperti cuti dan lainnya menjadi hangus.

“Misal saya kontraknya setahun dan habis awal tahun, harusnya sudah diperpanjang. Sampai sekarang belum diperpanjang lagi. Katanya nunggu nanti bareng-bareng dengan lainnya. Kalau molor, kan nanti takutnya hak cuti nggak dianggap. Padahal aturan perusahaan, buruh baru dapat cuti kalau sudah kerja setahun tanpa putus dan tidak boleh ijin. Kalau kontraknya nggak jelas dan sudah lewat, takutnya nanti masa kerja kita dihapus dan harus mulai dari nol lagi. Kan kasihan Mas, jadi nggak bisa merasakan cuti,” terangnya.

Kondisi pemutusan kontrak sepihak juga ternyata diam-diam terjadi di beberapa pabrik tekstil lainnya di Karanganyar. Hanya saja, sebagian besar buruh memilih diam dan pasrah dengan keadaan.

Terpisah, Kepala Disdagnakerkop Kabupaten Karanganyar, Waluyo Dwi Basuki mengatakan hingga kini belum menerima informasi atau laporan resmi tentang pemutusan kontrak di PT SBT 2 Kebakkramat itu.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

“Smpai saat ini belum ada pengaduan atau laporan soal pemutusan kontrak itu,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (13/8/2019).

Untuk memastikan informasi tersebut, pihaknya hari ini akan menerjunkan tim untuk mengecek ke PT tersebut.

“Bila memang informasi tersebut benar maka akan ditindaklanjuti agar tidak menjadi permasalahan ketenagakerjaan,” tuturnya. Wardoyo