JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Remaja Penghina Mendiang Maimoen Zubair Ditahan Polisi

Tempo.co
   
Tempo.co

MALANG, JOGLOSEMARNEWS.COM
Fulvia Daffa Umarela Wafi, remaja berusia 20 tahun, warga Kedungsalam, Donomulyo, Kabupaten Malang ini ditahan oleh pihak kepolisian.

Pasalnya, pemilik akun facebook Ahmad Husein ini dilaporkan menghina mendiang Kiai Maimoen Zubair atau Mbah Moen.

“Dia diperiksa untuk menindaklanjuti laporan atas perkara ujaran kebencian,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang Kota, Ajun Komisaris Komang Yogi Arya Wiguna, Sabtu (10/8/2019).

Selain terlapor, penyidik juga meminta keterangan pelapor sebagai saksi pelapor. Status Daffa masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik apakah memenuhi unsur untuk disangkakan perkara ujaran kebencian.

Penyidik tengah mengumpulkan bukti, dan dokumen serta keterangan saksi.

Baca Juga :  Muncul Rumor Perpecahan di Internal PDIP, Ini Bantahan Hasto

Daffa disangkakan dengan Pasal 156 KUHP atas perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Serta pasal 28 juncto 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman maksimal enam tahun. “Konten yang ada unsur ujaran kebencian. Penyelidikan intensif satu kali 24 jam,” katanya.

Sesuai Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun bisa ditahan. Namun, penyidik masih menentukan dan mencari alat bukti untuk menemukan unsur pidananya.

Sedangkan mengenai konten yang telah dihapus, penyidik bakal bekerjasama dengan pakar teknologi informasi.

“Akan dicoba penyelidikan dengan IT,” ujar Komang. Bukti yang diterima polisi sementara ini diperoleh dari pelapor. Terdiri dari cetakan tangkapan layar mengenai foto profil dan status yang diunggah.

Baca Juga :  Longsor Parang Bangun Kecamatan Munjungan Trenggalek, Jalanan Tertutup Material Tanah

Salah seorang pelapor Ketua Barisan Gus Dur, Dimas Lokajaya menyatakan permintaan maaf dari pelaku tak menghapus unsur pidana. Laporan kasus itu, katanya, terus jalan dan harus dibuktikan di pengadilan.

“Perkara pidananya tetap jalan,” katanya.

Daffa mengunggah status pada 7 Agustus 2019, bertulis, “turut bersuka cita yang sedalam-dalamnya atas kematian si mumun zubair. alhamdulillah populasi NU berkurang, saya orang Muhammadiyah, gak ada gunanya berduka atas kematian orang NU.”

Status yang diunggah Daffa nyaris memicu konflik antara NU dan Muhammadiyah di Kota Malang.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com