JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ribuan ASN Terlibat Kasus Korupsi, Ini Faktanya

   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 2.357 aparatur sipil negara (ASN)  diberhentikan dengan tidak hormat. Di antara jumlah tersebut, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah dan 98 orang berasal dari instansi pusat.

“Tercatat hingga 5 Agustus 2019, berdasarkan data penyesuaian, masih ada 168 ASN di tingkat instansi daerah yang belum diproses oleh PPK,” ujar Plt Dirjen Otda, Akmal Malik dalam keterangannya, Kamis (14/8/2019) malam.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Oleh karena itu, ujar Akmal, pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin melakukan koordinasi intensif bersama instansi lainnya, seperti MenPAN-RB, KPK, BKN dan lainnya untuk mendorong agar upaya kita untuk penegakan hukum bagi ASN ini bisa dilaksanakan.

Akmal menyatakan, penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan pelanggaran seharusnya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat masing-masing. Sehingga kewenangannya berada pada PPK.

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

“Kita mengetahui bersama UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN itu mengatakan yang diberi otoritas memberikan sanksi kepada ASN yang telah terbukti melanggar adalah PPK. Permasalahannya yang mendorong PPK ini tidak mudah, upaya itu yang terus kita lakukan,” pungkasnya.

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com