JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Satu Di Antara 65 Capim KPK Berharta Lebih Dari Rp 100 Miliar

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di antara 65 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 ada salah satu yang paling tajir karena memiliki harta lebih dari Rp 100 miliar.

Menurut data LHKPN KPK, dia menjadi calon paling tajir di antara 65 calon pimpinan dari unsur penyelenggara negara yang lolos ke tahap tes psikologi.

Akan tetapi, KPK masih enggan menyebut nama orang tersebut.

“Mohon maaf kami belum bisa menyebutkan nama-nama di sini,” kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini di kantornya, Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Dalam seleksi capim lembaga antikorupsi itu, panitia seleksi meloloskan 104 orang ke tahap tes psikologi.

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

Tes itu sendiri sudah dilaksanakan Minggu ( 28/7/2019). Hasilnya akan diumumkan pada 5 Agustus 2019. Dari 104 peserta yang ikut tes psikologi di antaranya ada 65 penyelenggara negara dan 30 orang bukan penyelenggara negara.

Selain satu orang yang punya harta lebih dari Rp 100 miliar tadi, 64 capim lainnya punya harta di bawah itu. Sebanyak 9 orang mempunyai harta dalam rentang Rp 10 miliar sampai Rp 32 miliar.

Paling banyak para capim memiliki harta dalam rentang Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar yakni 41 orang. Sebanyak 13 orang punya harta kekayaan Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar. Satu orang sisanya berharta kurang dari Rp 100 juta.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Dari segi frekuensi pelaporan, ada 20 orang yang melaporkan harta kekayaannya lebih dari 5 kali ke KPK. Sementara sisanya di bawah jumlah itu. Bahkan 11 orang di antaranya hanya melaporkan sekali.

Kepatuhan melaporkan LHKPN untuk capim KPKbelakangan menjadi sorotan. Koalisi masyarakat sipil mendesak panitia seleksi menjadikan kepatuhan LHKPN sebagai syarat pendaftaran.

Koalisi menilai kepatuhan LHKPN dapat menjadi indikator menilai integritas seorang capim dalam hal pemberantasan korupsi. Akan tetapi, pansel berpandangan laporan LHKPN hanya diwajibkan untuk pimpinan KPK yang sudah terpilih.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com