JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Satu Kadus dan 2 Warga Gondang Sragen Ditangkap Polisi Karena Judi di Siang Hari. Diamankan 11 Set Kartu dan Uang Ratusan Ribu

Kapolsek Gondang, AKP Kabar Bandiyanto (tengah) saat memimpin pemeriksaan tiga tersangka judi (kiri) yang digerebek di Tegalrejo, Gondang, Sragen, Selasa (20/8/2019) siang. Foto/Wardoyo
   
Kapolsek Gondang, AKP Kabar Bandiyanto (tengah) saat memimpin pemeriksaan tiga tersangka judi (kiri) yang digerebek di Tegalrejo, Gondang, Sragen, Selasa (20/8/2019) siang. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polsek Gondang Sragen menggerebek sebuah rumah di Desa Tegalrejo yang dijadikan tempat berjudi gonggong, Selasa (20/8/2019). Tiga warga langsung ditangkap saat tengah asyik berjudi domino jenis gonggong.

Ironisnya, satu diantara tiga tersangka yang diamankan diketahui menjabat sebagai Kadus atau Bayan di desa tersebut. Data yang dihimpun di lapangan, ketiganya dibekuk dalam penggerebekan sekitar pukul 14.00 WIB.

Mereka berjudi di rumah Sasmo Diono alias Gembuk di Dukuh Tegalrejo RT 8, Tegalrejo, Gondang, Sragen.

Tiga tersangka yang diamankan adalah Kadus Sugiyanto (58) asal Dukuh Gombelan RT 13, Sasmo Diono alias Gembuk (59) si pemilik rumah dan Harsono (28) warga Dukuh Tunggul RT 011, Desa Tunggul, Kecamatan Gondang, Sragen.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Agus Jumadi mengatakan penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Gondang AKP Kabar Bandiyanto.

Penggerebekan dilakukan menyusul informasi warga adanya aktivitas perjudian di siang hari yang dilakukan ketiganya.

“Akhirnya dilakukan penyelidikan dan dilanjutkan penggerebekan. Ada tiga tersangka yang diamankan. Satu diantaranya berprofesi perangkat desa,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (20/8/2019).

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

Kapolsek AKP Kabar Bandiyanto menambahkan dari lokasi kejadian, tim mengamankan barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp 380.000, 4 set Kartu Domino yang digunakan untuk dalam permainan judi jenis Gonggong, dan tujuh set Kartu Ceki yang digunakan untuk dalam permainan judi jenis Gonggong.

“Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolres untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” paparnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com