JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sebut Ada Fitnah di Kasus Kasda, Tim Kuasa Hukum Agus Beberkan Bukti Salinan Putusan Kushardjono Yang Sebut Selisih Rp 604,6 Juta Dibebankan Kepada Untung Wiyono

Junaidi Albab Setiawan. Foto/Istimewa
   
Junaidi Albab Setiawan. Foto/Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim kuasa hukum mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman menyesalkan bahwa salinan putusan Kushardjono adalah salah satu dasar untuk menetapkan Agus sebagai tersangka.

Hal itu dinilai blunder dan jelas bertentangan dengan tuntutan jaksa dalam putusan inkrah MA untuk terpidana Kushardjono yang membebankan selisih Rp 604,6 juta kepada terdakwa Untung Wiyono.

Ketua Tim Kuasa Hukum Agus Fatchur Rahman, Junaidi Albab Setiawan kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , mempertanyakan pernyataan Kejari Sragen lewat Kasie Pidsus yang sempat menyampaikan bahwa di dalam salinan putusan Kushardjono menyebut selisih Rp 604,6 juta dibebankan kepada Agus.

“Itu fitnah dan nggak benar. Silakan bisa dilihat di salinan putusan kasasi MA yang sudah inkrah. Jelas disebutkan di putusan kasasi Kushardjono, bahwa selisih Rp 604,6 juta dibebankan kepada terdakwa lain yaitu Untung Wiyono,” paparnya Sabtu (3/8/2019).

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Sebelumnya, Kejari Sragen, Syarief Sulaeman melalui Kasie Pidsus Agung Riyadi mengatakan bahwa dalam putusan terpidana Kusharjono, membebani selisih Rp 604 juta kepada Agus.

“Kalau soal tudingan standar ganda, pencairan bilyet dan lainnya, nanti dilihat di persidangan saja,” katanya.

Senada, anggota Lembaga Lingkar Studi Sukowati (LS2) Sragen, Eko Wijiyono mengatakan pernyataan itu sangat bertentangan dengan tuntutan jaksa dalam putusan terpidana Kusharjono.

Di mana dalam salinan putusan MA RI untuk terdakwa Kushardjono di poin nomor 5 berbunyi “Terhadap terdakwa Drs Kushardjono tidak dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 604.600.000,-  terkait dengan perkara ini dibebankan kepada terdakwa lainnya yaitu terdakwa Untung Wiyono,”.

Baca Juga :  Karang Taruna Bina Karya Muda di Sragen Menggelar Acara Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri 1445 H Diiringi Musik Drumband

“Jelas di putusan itu selisih Rp 604,6 juta yang dituduhkan diberikan untuk kasbon Agus itu dibebankan kepada terdakwa Untung Wiyono. Dan putusan sudah incrach,” terang Eko.

Eko menyadari jika Kajari Sragen dan pejabatnya yang menangani kasus Kasda ini masih baru dan mungkin belum sepenuhnya memahami kasus kasda sejak awal.

Karenanya, ia lebih memandang penanganan kasus Agus terkesan sarat nuansa pesanan dan pemaksaan hukum.

“Karena tindak pindana Tipikor ini adalah tindak pidana kesatuan dan berlanjut. Maka jaksa harus melihat dan menetapkan dasar hukum yang konsisten. Bukan sekedar ingin menghukum orang. Kalau penegak hukum nggak bisa lagi diandalkan untuk memberi keadilan dan hanya memproses karena desakan kepentingan  tertentu, nanti jadinya peradilan sesat,” tegasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com