SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 12 personil Polres Sukoharjo meraih penghargaan atas prestasi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) secara cepat.
Penghargaan tersebut diserahkan Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi langsung.
Keduabelas personil yang menerima penghargaan yaitu anggota Reskrim Unit 1 Polres Sukoharjo. Dimana dalam penyerahan penghargaan tersebut diwakili oleh Kanit Reskrim Unit 1 Ipda Edi Nugroho.
“Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi pimpinan atas prestasi kecepatan dalam menangani dan mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Kapolres, Selasa (6/8/2019).
Kapolres mengatakan, setiap personel Kepolisian dituntut bekerja cepat dan cermat sesuai aturan dalam menangani sebuah perkara. Sehingga bisa memperkecil peluang lolosnya tersangka dari jeratan hukum.
Pimpinan senantiasa mengapresiasi dan memotivasi seluruh anggota agar senantiasa bertugas penuh dedikasi sebagai pelayan masyarakat dengan cara memberikan penghargaan bagi anggota yang berprestasi.
“Kami akan memberikan penghargaan bagi jajaran yang berprestasi, dan menjatuhkan sanksi bagi anggota yang melanggar hukum maupun kedisiplinan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolres.
Penghargaan yang diberikan terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Depan Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo. Aria