JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Sempat Berkelit, Kedok Bandit Sindikat Pencuri Disel Malah Terbongkar. Ternyata Berulangkali Nyuri Motor Bersama Komplotan 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PEMALANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sempat berkelit, seorang pelaku pencurian diesel MD (43) yang tertangkap basah oleh Polisi dan warga saat beraksi di area sawah Desa Danasari Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang akhirnya tidak bisa mengelak.

Pelaku akhirnya tak berkutik setelah Polisi menemukan barang bukti kunci letter L di tempat kejadian perkara (TKP).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan, saat konferensi pers di halaman Mapolres Pemalang, Rabu (07/08/2019).

“Setelah dikembangkan oleh Unit Reskrim Polsek Pemalang Kota, ternyata yang bersangkutan juga melakukan pencurian motor,” jelas Kapolres dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor, Kapolres menerangkan, pelaku menggunakan alat bantu kunci yang telah didesain sedemikian rupa.

“Sebelum melakukan pencurian, pelaku melihat kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan oleh pemiliknya dan dalam kondisi sepi,” ungkapnya.

Selain pelaku MD, Polres Pemalang juga mengamankan 2 orang penadah dari hasil tindak pidana pencurian motor tersebut.

“Ada satu tersangka yang sudah kita tangkap dan dua tersangka yang merupakan penadah dari kasus curanmor tersebut,” katanya.

Kapolres menjelaskan, dari pengakuan tersangka telah melakukan pencurian 15 kendaraan bermotor di 5 kecamatan wilayah Kabupaten Pemalang dalam rentang waktu 3 tahun mulai tahun 2016 sampai 2018.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

“Dari beberapa TKP yang diakui tersangka, kemudian Unit Reskrim Polsek Pemalang bersama Resmob Polres Pemalang melakukan penyelidikan,” terangnya.

“Melalui data fisik kendaraan baik nomor rangka maupun nomor mesin, Polres Pemalang berhasil mengamankan 11 kendaraan bermotor hasil tindak pidana pencurian,” tambahnya.

Kapolres Pemalang mengungkapkan, sejumlah 11 kendaraan bermotor tersebut masih di tangan penadah dan belum sempat dijual.

“Nantinya akan dijual, dari pengakuan tersangka, penadah akan mendapatkan uang setelah motor tersebut laku dijual,” jelas Kapolres.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal diatas 7 tahun,” pungkasnya. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com