JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Sidang Konflik Keraton Surakarta Ditunda, Kuasa Hukum PB XIII: Raja Jawa Itu Ya Absolut

Joglosemarnews / A Setiawan
   
Joglosemarnews / A Setiawan

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang ke enam gugatan perdata antara Salindry dengan tergugat Sinuhun Pakubuwono XIII Hangabehi dan ikut tergugat Kemendagri serta Tedjo Wulan di Pengadilan Negeri Surakarta yang mestinya digelar Kamis (29/8/2019), ditunda sampai dua minggu ke depan.

Gugatan tersebut dilayangkan pada bulan Maret 2019. Menurut agenda akan diputuskan pada tanggal 28 November 2019.

“Tergugat selaku Sinuhun saya baca sekilas tadi, bertahan pada
Perjanjian perdamaian yang dibuat tahun 2017, antara para S
Sentono dalem dengan sinuhun. Dan itu sudah kita gugat dalam perkara lain karena perjanjian itu cacat formil,” ujar Sigit Sudibyanto selaku kuasa hukum Salindry.

Sigit menambahkan, jawaban dari Tedjo Wulan jutru mendukung penggugat. Sesuai SK Kemendagri, yang mengelola keraton adalah Dwi tunggal, yakni Sinuhun selaku raja dan Gusti Tedjo Wulan sebagai maha Patih.

Baca Juga :  Keluarkan SE THR untuk Ojol dan Kurir, Pemkot Solo: Sifatnya Imbauan, yang Memutuskan Aplikator

“Padahal Tedjo Wulan tidak pernah dilibatkan dalam kebijakan strategis dan penutupan keraton. Sehingga Tedjo Wulan sepakat dengan penggugat,” papar Tedjowulan.

Menurutnya, obyek perkara dalam kasus itu adalah di SK Mementerian Dalam Negeri. SK tersebut disalahgunakan oleh Sinuhun Paku Buwono XIII.

“Tapi kami yakin menang dalam kasus ini,” lanjutnya.

Sedangkan kegiatan keraton adat istiadat, kebudayaan termasuk penelitian akademi dan kunjungan dari pejabat kan tidak bisa masuk.

Padahal menurit Sigit, keraton merupakan warisan dari dinasti mataram Paku Buwono I sampai Paku Buwono XIII.

“Kenyataaanya kenapa cuma dikuasai oleh Paku Buwono XII saja?” Ujar sigut.

Sementara itu KP Bambang Ari Wibowo Pradotonagoro selaku kuasa hukum dari Tedjo Wulan menuturkan.

Baca Juga :  Manfaatkan Bulan Ramadan, Masjid Sheikh Zayed Solo Edukasi Penggunaan Air Pada Pengunjung

“Kalau kita kan hanya turut tergugat, jadi kami mengikuti saja alur dari peradilan ini, apapun hasilnya kami akan ikuti,” ujarnya.

Bambang mengatakan, subyek gugatan sendiri tidak jelas, dan hanya berdasarkan SK Kemendagri.
“Padahal kami sendiri sampai sekarang belum menerima SK dari Kemendagri,” tambahnya.

Rio Yoshiko selaku kuasa hukum Kemendagri mengatakan pihaknya butuh waktu sekitar dua minggu untuk melengkapi data yang diminta oleh hakim.

Sementara itu, Ferry Firman SH selaku kuasa hukum Sinuhun PB XIII Hangabehi mengatakan, pihaknya sudah siap secara materi menghadapi penggugat.

“Jadi perkara yang sudah-sudah sebenarnya kita sudah menang. Yang namanya raja Jawa itu kan absolute. Kalau mau demokrasi pindah ke Amerika. Ya intinya demokrasi ala Jawa lah,” tandas Ferry Firman. A. Setiawan

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com