JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Anggota DPRD Sragen, Terdakwa Sempat Hamil dan Digugurkan

Jajaran Polres Wonogiri memberikan keterangan seputar kasus pembunuhan Caleg Partai Golkar, Sugimin.
   
Jajaran Polres Wonogiri memberikan keterangan seputar kasus pembunuhan Caleg Partai Golkar, Sugimin.

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pembunuhan Sugiman, anggota DPRD yang juga caleg Partai Golkar Sragen, memasuki babak baru. Sidang perdana perkara itu digelar di Pengadilan Negeri Wonogiri, Rabu (14/8/2019).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan dua tersangka. Yakni seorang dosen di Universitas Kahuripan Kediri, Nurhayati serta suaminya, Nurwanto. Nurwanto dalam pemeriksaan kepolisian berperan membantu Nurhayati pada proses pembunuhan Sugimin. Hakim ketua adalah Dwiyanto, dengan anggota Bunga Lili, dan Anita Zulfiani.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagyo Mulyono mengatakan, salah satu terdakwa, yakni Nurhayati sempat hamil 2 bulan. Hanya saja kehamilan itu kemudian digugurkan.

Menurut dia, terdakwa Nurhayati sempat beberapa kali melakukan hubungan badan dengan korban Sugimin. Hubungan badan itu, dilakukan di beberapa tempat hingga hamil.

Baca Juga :  SDIT Nur Rohman Slogohimo Wonogiri Gelar Sosialisasi Anti Bullying

Terdakwa Nurhayati didakwa melanggar pasal 340 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-satu subsider 338 juncto 55 ayat 1 ke-satu. Sedangkan Nurwanto dalam dakwaan pertama primer sama seperti Nurhayati, ditambah dakwaan kedua primer dengan melanggar pasal 340 KUHP juncto 56 ke-1, subsider 338 KUHP juncto 56 ke-1.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Kuasa hukum kedua terdakwa akan mengajukan eksepsi dalam waktu seminggu. Hakim pun menyanggupi permohonan waktu eksepsi para kuasa hukum.

Untuk diketahui, korban beralamat di Karangnongko Masaran, Sragen. Sedangkan tersangka yang merupakan Magister Pertanian dan masih menempuh pendidikan S3 di UNS Solo adalah warga Lingkungan Kaloran RT 1 RW 6, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri. Tersangka juga berdomisili di Gunung Kukusan Kelurahan Giriwono, dan Perumahan Griya Purwosari Asri, Desa Purwosari, Kecamatan Wonogiri.

Baca Juga :  Siap Digembleng 6 Bulan, Ratusan Guru Wonogiri Ikuti Progam Guru Penggerak Angkatan 10

Ketika itu, korban datang ke rumah tersangka dan mengeluh diare. Tersangka yang sudah sakit hati lantaran ditekan dan diancam korban jika tidak mau memberikan uang, akhirnya mendapatkan ide menghabisi nyawa dengan racun.

Total ada empat kapsul yang diberikan dalam tiga waktu berbeda. Setelah meminum racun itu, korban merasa kesakitan.

Korban diketahui tewas Selasa (16/4/2019). Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com