JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Simpan Puluhan Kayu Jati di Dapur, Sumarno Ditangkap Polisi. Ternyata Kayunya Hasil Menjarah Perhutani 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aparat Polsek Klambu berhasil mengungkap kasus pencurian kayu jati di kawasan hutan Perhutani. Seorang pelaku bernama Sumarno (45), warga Desa Taruman, Kecamatan Klambu berhasil diamankan berikut puluhan batang kayu jati berbagai ukuran yang disembunyikan di dapur rumahnya.

Kapolsek Klambu Iptu Supardi mengungkapkan, kasus pencurian kayu itu diketahui Selasa (9/7/2019) lalu. Saat itu, petugas Perhutani yang sedang patroli di petak 37-C1 menemukan ada 20 pohon jati yang hilang dan tersisa tunggaknya saja.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Kejadian itu, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Klambu, Senin (15/7/2019).

Setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan. Saat melakukan penyelidikan ini, ada informasi masyarakat yang menyebutkan jika di rumah Sumarno ada banyak tumpukan kayu jati di bagian dapur.

“Informasi ini kita tindaklanjuti dengan mengecek ke lokasi dan ternyata ada 26 batang kayu jati berbagai ukuran yang ditemukan di bagian dapur rumah. Saat kita interogasi, yang bersangkutan (Sumarno) mengakui jika kayu jati itu diambil dari kawasan hutan di petak 37-C1 tersebut,” jelas Kapolsek Klambu Iptu Supardi dilansir Tribratanews Polda Jateng, Kamis (01/8/2019).

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Pelaku berserta barang bukti selanjutnya diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Terkait dengan kasus itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 12 huruf a, b, c, d, e jo pasal 82 Ayat (1) huruf a, b, c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com