JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Sungguh Terlalu, Pura-pura Beli Material Bangunan, Ternyata Malah Nekat Gondol Mobil Pemilik Toko

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Modus penipuan kini makin beragam saja. Seperti yang dilakukan Jafari (50) ini.

Bagaimana tidak, dengan modus pura-pura beli material, ia nekat meminjam mobil pemilik Toko Material guna untuk mengambil uang di ATM.

Namun ternyata setelah dipinjami mobil, Jafari malah membawa kabur mobil tersebut.

Kejadian tersebut terjadi saat tersangka Jafari datang ke toko material Mekar milik korban untuk membeli keramik ukuran 25×50 cm sebanyak 15 kardus, dan 4 sak semen dengan jumlah total yang harus dibayar Rp 2,2 juta.

Namun saat akan membayar, tersangka berpura-pura uang tunai yang dibawanya kurang.

Sehingga tersangka kemudian meminjam kendaraan kepada Korban guna untuk mengambil uang dengan menggesek ATM di Kesesi.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Saat itu korban menyuruh salah seorang karyawannya untuk meminjamkan kendaraannya. Namun demikian karena kunci sepeda motornya tidak ada selanjutnya Korban menawarkan meminjamkan satu unit mobil Suzuki Pick up G 1803 T.

Setelah mobil diserahkan dan ditunggu sampai sore hari, tersangka Jafari belum juga datang untuk mengembalikan mobil tersebut. Sehingga korban melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian yakni ke Polsek Kesesi.

Dari laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kesesi dan dibantu Tim Resmob melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itulah petugas berhasil mengetahui identitas Tersangka.

Saat itu juga petugas langsung memburu tersangka yang diketahui saat itu berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Tepat pada hari Kamis (1/8/2019) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada dirumahnya.

Selanjutnya tersangka berikut barangbuktinya berupa 1 (satu) unit KBM Suzuki Pick Up G 1803 T beserta kunci kontak dan STNK diamankan petugas.

“Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Pekalongan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun hukuman penjara,” ujar Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom. JSnews

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com