JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tak Banyak Yang Tahu, Polisi Tidur Ternyata Tak Boleh Sembarangan. Ini Penjelasan Kasatlantas AKP Ari 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Membuat polisi tidur sebagai alat pembatas kecepatan kendaraan tidak boleh asal membuat. Akan tetapi harus ada izin.

Meskipun polisi tidur tersebut dibuat di kawasan perumahan. Pembuatan atau pemasangan polisi tidur asal-asalan nantinya malah bisa membahayakan para pengguna jalan.

Apalagi kalau buat terlalu tinggi dan berada di tempat yang kurang tepat bisa membuat banyak pengendara terjatuh.

Polisi tidur sejatinya dibuat agar pengendara mengurangi kecepatan kendaraan mereka. Namun karena dibuat secara sembarangan, tak jarang polisi tidur justru meminta korban,” kata Kasat LantasPekalongan AKP Ari Prayitno dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Kasat Lantas menjelaskan, untuk membuat polisi tidur ada ketentuan-ketentuan yang harus diikuti. Yakni ketinggian maksimal 12 sentimeter, lebar minimal 15 sentimeter dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen.

Sementara ketentuan untuk pita penggaduh, lebar pita penggaduh minimal 25 sentimeter dan maksimal 90 sentimeter, dengan ketebalan 4 sentimeter.

“Masih banyak ketentuan-ketentuan lain yang harus dipenuhi. Tidak asal buat. Untuk itu bagi masyarakat yang akan membuat polisi tidur alangkah baiknya mengajukan surat permohonan kepada dinas terkait dalam hal ini dinas Perhubungan yang nantinya akan memberikan gambaran dan arahan sesuai dengan aturan” ujarnya.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Kasat Lantas Polres Pekalongan mengatakan, mungkin masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut. Namun demikian Kami dari Sat Lantas Polres Pekalongan akan terus mensosialisasikan masalah ini, terangnya.

AKP Ari juga menyebutkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan terkait pendataan titik mana saja yang rawan kecelakaan untuk dipasangi pita penggaduh dan polisi tidur. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com