JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tak Kapok Dipenjara, Pemuda Ompong Kembali Bikin Ulah. Akhirnya Dibekuk Polres Kudus Gara-Gara Maling Ini 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM Nama MA (23) alias Ompong barangkali tak asing di telinga penyelidik Sat Reskrim Polres Kudus. Seolah bernostalgia dengan kasus yang sama, pemuda asal Ngundaan itu dengan mudah diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim di rumahnya, Selasa (14/8/2019)

Penangkapan Ompong merupakan pengembangan kasus pencurian 1 unit HP merk Samsung A6+ milik warga Desa Langgardalem Kecamatan Kota Kabupaten Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Saptono melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto menjelaskan pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2019 sekitar jam 01.00 wib saat korban pulang kerumah dari bepergian sesampainya di rumah Handphone korban dicas bersebelahan dengan handphone milik ibu korban di dalam kamar pelapor sekira pukul 01.50 wib korban tertidur.

“Pagi harinya sekitar pukul 05.30 wib setelah solat subuh ibu pelapor menanyakan keberadaan Handphone setelah dilihat di tempat awal menaruh ternyata Handphone tersebut sudah tidak ada setelah itu pelapor melihat jendela memang ternyata sudah dalam keadaan terbuka dan memang jendela tersebut sudah lama rusak jadi mudah untuk dibuka dari luar,” tutur Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

“Setelah dicek oleh korban barang yang hilang berupa 1 (satu ) buah hp merk SAMSUNG GALAXI A6+ warna hitam, dan kerugian yang dialami atas kejadian tersebut diatas diperkirakan Rp. 4.000.000 akibat kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan kepada pihak Kepolisian,” ujarnya.

Setelah menerima laporan dari korban Tim Opsnal 2 Sat Reskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan, mengumpulkan bahan keterangan dan mendata keterangan saksi sekitar tempat kejadian perkara.

Dadi hasil penyelidikan yang didapat di dunia Online, team mendapatkan acount FB menawarkan HP yang hilang, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2019 sekira jam 17.00 Wib, Tim mendapat info bahwa barang berupa HP tersebut didapat dari Ompong yang beralamat di Desa Undaaan Tengah.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019 sekira pukul 18.30 Wib, berdasarkan hasil penyelidikan Tim 2 Opsnal Sat Reskrim Polres Kudus bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah, yang berada di Desa Undaan Tengah Kecamatan Undaan Kababipaten Kudus.

“Selanjutnya pelaku diamankan oleh Tim 2 Opsnal Sat Reskrim di sebuah rumahnya selanjutnya dikembangkan terhadap pelaku lainnya. Namun dari pengakuan melakukan sendirian,” tutur Kasat Reskrim dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Untuk terduga pelaku yang tertangkap sudah pernah masuk dalam perkara yang sama di Rutan Kudus Tahun 2018 dengan Putusan 1 tahun 4 bulan. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com