JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tega Gorok Saudaranya Sendiri Rp 40 Juta, Oknum Wartawan Abal-abal Diringkus Polres Magelang. Wakapolres Sebut Media Tersangka Tak Jelas 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Nasib sial menimpa Nanang Suryo Subagiyanto (33) warga Podosoka, Candimulyo, Kabupaten Magelang.  Dalam kondisi terlilit utang ratusan juta rupiah ia justru menjadi korban penipuan uang senilai Rp 40 juta oleh saudaranya sendiri Banari yang mengaku sebagai wartawan.

Banari (54) yang diduga wartawan abal-abal itu pun langsung digelandang ke Mapolres dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Magelang saat konferensi pers mengatakan kejadian bermula ketika Nanang yang menjadikan rumahnya sebagai agunan utang di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Trio Artha Magelang sebesar Rp 120 juta menunggak membayar cicilan utang sehingga rumahnya terancam disita.

Kepada Nanang, Banari mengaku mempunyai kenalan di KSP Trio Arhta yang dapat menunda penyitaan rumahnya dengan syarat musti menyetor uang senilai Rp 40 juta.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Ancam Pengembang yang Tak Lakukan Kajian Teknis Tata Ruang dan Bangunan Hingga Picu Banjir

Nanang pun setuju serta memberikan uang secara bertahap kepada tersangka sejak Juni hingga Desember 2018. Pembayaran dimulai dari Rp 10 juta, kemudian Rp 7,5 juta hingga total Rp 40 juta.

Perbuatan penipuan tersangka terungkap, ketika pada Mei 2019, pihak KSP Trio Artha mendatangi rumah Nanang memberitahukan kalau rumahnya akan dilelang karena tidak membayar cicilan utang.

Uang Rp 40 juta yang diserahkan kepada tersangka ternyata tidak pernah disetorkan ke KSP tersebut serta digunakan kebutuhan pribadi.

“Saya tidak menipu. Saya dititipi uang cicilan yang akan dibayarkan pada Januari 2019,” kilah Banari.

Wakil Kepala Polres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, menyatakan modus operandi tersangka dengan menawarkan jasa memberi keringanan penyitaan jika ada uang Rp 40 juta.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Menurut Eko, kepada penyidik tersangka juga mengaku sebagai wartawan koran Pos Nusantara News. Tersangka juga mengaku sebagai kepala biro Kedu yang kantornya menempati rumahnya di Dusun Podosoko III, Gupitan, Candimulyo, Magelang.

“Tersangka menjual statusnya sebagai wartawan sehingga korban yakin kasusnya bisa dibantu. Padahal media Pos Nusantara News tidak jelas keberadaannya,” kata Eko dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com