WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM -Polsek Karangtengah bersama dengan Resmob Polres Wonogiri telah megungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Terduga pelaku pencuri telah tertangkap. Setidaknya ada dua lokasi yang menjadi sasaran pelaku, keduanya berada di wilayah Kecamatan Karangtengah.
Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kasubbag Humas Iptu Suwondo, Selasa (27/8/2019) mengungkapkan, kasus pertama dilaporkan pada hari Senin (26/8).
Korban bernama Kardi (450, warga Dusun Bulu RT 3 RW 14 Desa Ngambarsari Kecamatan Karangtengah.
“Terduga pelaku adalah KH, 26 tahun, warga Bedingin Kecamatan Tirtomoyo Wonogiri,” kata dia.
Kronologis pengungkapan, jelas dia, ketika korban berangkat ke ladang, ada warga yang berjalan di belakang rumah korban berpapasan dengan orang yang tidak dikenal. Ketika hendak ditanya orang tersebut lari ke arah hutan.
Warga tersebut melihat pintu rumah korban terbuka kemudian berteriak “maling-maling”. Bersama warga lainnya mengejar ke arah hutan namun tidak ditemukan. Warga hanya menemukan motor Suzuki FU warna merah dengan AD 3839 PR yang diduga milik pelaku, motorpun diamankan warga.
Ketika korban mengecek kondisi rumah mendapati keadaan pintu terbuka, pakaian di almari serta tempat tidur dalam kondisi teracak-acak. Sejumlah uang dan perhiasan juga raib. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 2.860.000.
“Lalu ada orang yang datang dengan maksud hendak mengambil motor yang diamankan warga. Karena tidak membawa identitas orang tersebut diamankan warga selanjutnya dilaporkan ke Polsek Karangtengah,” jelas dia.
Dari pengembangan terhadap terduga pelaku anggota Polsek Karangtengah bersama Resmob Polres Wonogiri mengungkap lagi kasus pencurian dengan pemberatan. Terduga pelaku adalah orang yang sama.
Korbannya adalah Karmanto (53), warga Dusun Posong RT 1 RW 10 Desa Karangtengah Kecamatan Karangtengah. Kejadian pada Rabu tanggal 31 Juli 2019. Barang yang dicuri adalah sejumlah handphone, perhiasan, dan uang tunai, total kerugian Rp.5.310.000,-
“Kedua TKP tersebut diakui oleh pelaku,” beber dia. Aria