JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Terekam CCTV Maling di Konveksi, Raju Akhirnya Dibekuk Polisi. Satu Tersangka Bowo Masih Diburu 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah konveksi milik M Rozikin ( 33)  yang berada di Desa Sidokerti, Kelurahan Kajen, Kabupaten Pekalongan, yang terjadi pada hari Rabu (7/8/2019) silam akhirnya bisa dibekuk polisi.

Pelaku bernama Raju Alias Kembur (27) tahun warga Desa Bukur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan tidak berkutik saat diringkut oleh petugas Kepolisian.

Namun demikian satu pelaku lainnya dengan inisal YW Alias Bowo (40) tahun belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan, kejadian pencurian itu sendiri terjadi pada hari Rabu (7/8/2019) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu salah satu karyawan Korban datang ke konveksi seperti biasa akan memandikan burung murai, tetapi burung tersebut tidak ada di tempat semula.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Saat itu juga ia langsung mengecek CCTV, dan alangkah terkejutnya melihat hasil rekaman CCTV tersebut terlihat di dalam rekaman ada orang yang masuk dan mengambil burung murai.

Tak hanya itu saja Pelaku juga mengambil 5 (lima) lusin celana kain dan 2 (dua) buah tabung gas 3 Kg.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Setelah melihat hasil rekaman CCTV tersebut, ia langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Korban. Dan selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Berbekal hasil rekaman CCTV tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dan pada hari Rabu (28/8/2019) sekitar pukul 03.00 WIB polisi berhasil menangkap salah satu pelaku di rumahnya.

Pelaku berikut barang-bukti dibawa ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 5 (lima) tahun hukuman penjara,” ucap Iptu Akrom. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com