JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tergoda Kenalan FB Asal Karanganyar, Siswi SMP Lalu Diperkosa di Lapangan dan di Dalam Kelas. Dilakukan Saat Bulan Puasa

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

CILACAP, JOGLOSEMARNwEWS.COM– Gara-gara tergoda kenalan baru di facebook (FB, seorang siswi SMP harus menanggung akibat. Siswi berparas manis berusia 13 tahun berinisial S itu menjadi korban kebiadaban pemuda kenalannya.

Korban yang masih bau kencur itu dijebak untuk ketemuan dan kemudian diperkosa dua kali oleh pelaku. Ironisnya korban digarap di lapangan dan di dalam kelas.

Kasus itu terungkap ketika digelar konferensi pers Senin (12/8/2019). Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek mengatakan pelaku ditangkap setelah ada laporan dari orang tua korban ke polisi. Korban diketahui masih duduk di bangku  kelas VIII SMP warga Tayem Timur, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap.

“Pelaku YN, (23) ditangkap di rumahnya di Dusun karanganyar, Desa Babakan,  Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2019, pukul 23.40 WIB. Tersangka ditangkap saat pulang kerumah dari tempat kerja di Jakarta” ungkap Kapolsek dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pertama kali pada Sabtu tanggal 18 Mei 2019 sekira pukul 20.00 WIB. Korban digarap paksa di pinggir lapangan Desa Karangpucung.

Ketagihan, pelaku mengulangi kedua kalinya pada hari minggu 26 Mei 2019 sekira pukul 10.00 WIBdi dalam kelas sekolahan korban yang saat itu sepi karena masih libur bulan puasa.

“Pelaku dan korban pertama kenal lewat media sosial facebook dan atas bujuk rayu, pelaku menyetubuhi korban. Namun setelah kejadian tersebut pelaku susah dihubungi dan tidak pernah pulang ke rumah sehingga orang tua korban melaporkan ke Polsek Karangpucung” tambah Kapolsek.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Atas kejadian tersebut Kapolsek menghimbau kepada masyarakat terutama orang tua yang mempunyai anak agar lebih memperhatikan pergaulan nya jangan sampai terjerumus kedalam pergauan bebas. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com