JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Ternyata Tuna Rungu Belum Bisa Memperoleh SIM D, Begini Penjelasannya

Uji SIM D bagi difabel di Sukoharjo.
   
Uji SIM D bagi difabel di Sukoharjo.

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penyandang difabel di Kabupaten Sukoharjo mendapatkan pelayanan pembuatan SIM D di Satlantas Polres Sukoharjo.

Selama tiga hari, ada 30 difabel yang mendapatkan pelayanan dimana setiap hari 10 orang. Namun, untuk penyandang difabel tuli atau tuna rungu tidak bisa mendapatkan SIM D karena terbentur aturan yang ada.

“Jadi, dalam sehari ada 10 difabel yang diberi pelayanan pembuatan SIM D di Satlantas Polres Sukoharjo. Kali ini ada 30 difabel yang mendapat pelayanan,” terang Ketua Paguyuban Difabel Sehati Sukoharjo, Edy Supriyanto, Senin (19/8/2019).

Dia mengatakan, pelayanan dimulai pada Jumat (16/8) lalu dilanjutkan pada 19-20 Agustus ini. Edy mengaku gembira dan lega terkait pelayanan pembuatan SIM D untuk anggotanya.

Baca Juga :  Pondok Pesantren Assalaam Solo Bangun Kolam Renang Olympic Syariah

Masing-masing difabel dilayani petugas dengan lancar sesuai prosedur yang berlaku. Difabel mengurus pembuatan dimulai dari mendapatkan surat KIR, tes, dan seterusnya hingga tahap terakhir pencetakan SIM D.

Edy mengaku, data di Paguyuban Difabel Sehati Sukoharjo pada tahun 2019 ini baru sebanyak 70 persen atau 60 orang difabel yang sudah memiliki SIM D. Sedangkan 30 persen sisanya belum karena terkendala aturan.

Menurutnya, anggota dengan disabilitas tuli belum bisa mendapatkan SIM D karena terganjal aturan. Berdasarkan penjelasan petugas, disabilitas tuli dianggap tidak bisa berkomunikasi dengan baik. Di sisi lain, dibutuhkan kepekaan pendengaran saat berkendara kendaraan bermotor di jalan raya.

Pelayanan SIM D untuk difabel sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya Pasal 80. Aturan tersebut menjelaskan tentang kendaraan khusus modifikasi bagi difabel.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Zamroni mengatakan, pelayanan pembuatan SIM tetap dilayani terhadap difabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya, bagi difabel yang lolos maka berhak mendapatkan SIM D.

“Kami sudah lama memberikan pelayanan SIM D untuk difabel dimana prosesnya melibatkan Paguyuban Difabel Sehati Sukoharjo. Perlakuannya sama dengan masyarakat umum, tapi khusus difabel dilakukan secara kolektif atau bersama-sama,” katanya.

Dia juga mengatakan, pelayanan pembuatan SIM D tidak hanya melihat dari sisi pemohonnya. Tapi juga sarana kendaraan bermotor yang digunakan harus sesuai standar. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com